Gubernur Ansar dan Kepala Daerah Lain Keluhkan Pengurangan Dana Transfer, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya

 Audiensi para gubernur se-Indonesia bersama Menteri Keuangan di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). (foto:Diskominfo Kepri)
Audiensi para gubernur se-Indonesia bersama Menteri Keuangan di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). (foto:Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID– Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad bersama sejumlah gubernur provinsi lain menyampaikan keluhan terkait pengurangan dana transfer ke daerah kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ansar menjelaskan, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke Provinsi Kepri tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan, yakni hanya Rp1,467 triliun, turun Rp534 miliar dari tahun 2025 yang mencapai Rp2,001 triliun.

“Penurunan dana transfer pusat ini berdampak besar pada keberlanjutan pembangunan dan perekonomian di daerah,” ujar Ansar dalam audiensi para gubernur se-Indonesia bersama Menteri Keuangan di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Menurut Ansar, kondisi ini tidak hanya dialami Kepri, tetapi juga dirasakan oleh hampir seluruh pemerintah daerah. Banyak daerah, katanya, terpaksa memangkas atau menunda sejumlah program pembangunan akibat berkurangnya alokasi dana dari pusat.

“Bahkan bisa berdampak pada penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tambahnya.

Gubernur Ansar menilai, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan fiskal masing-masing daerah, terutama provinsi kepulauan seperti Kepri, dalam menentukan besaran dana transfer.

Akibat pengurangan tersebut, postur APBD Kepri tahun 2026 yang sebelumnya dirancang sebesar Rp3,967 triliun harus disesuaikan menjadi Rp3,471 triliun.

Menkeu Purbaya: Selesaikan dulu Program dengan baik, Tunjukkan Efisiensi dan Hasil Jelas

Menanggapi keluhan para kepala daerah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa penolakan terhadap kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar.

Namun, ia menegaskan pentingnya daerah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan.

“Kalau mau membangun daerah, seharusnya dari dulu sudah bagus. Anggarannya jangan sampai hilang ke pos-pos yang tidak jelas,” kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan tetap mempertimbangkan penambahan dana transfer ke daerah (TKD) di tahun berikutnya, dengan catatan perekonomian nasional menunjukkan perbaikan signifikan.

“Kalau nanti ekonomi membaik, pendapatan pajak naik, core tax bagus, dan tidak ada kebocoran, tentu akan ada peningkatan. Kalau naik semua, ya kita bagi,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar para gubernur menyelesaikan program pembangunan dengan baik, sebagai bukti keseriusan daerah dalam mengelola anggaran.

“Selesaikan dulu programnya dengan baik. Tunjukkan pengelolaan yang efisien dan hasil yang jelas. Kalau itu sudah berjalan, keputusan untuk menambah anggaran bisa dipertimbangkan,” ujar Purbaya menutup.

Sebelumnya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri tahun 2026 sebesar Rp3,7 triliun.

Dari total tersebut, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp3,967 triliun, sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp231,55 miliar.

Gambaran umum mengenai besaran APBD 2026 ini disampaikan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kepri Tahun 2026 di Gedung DPRD Kepri, Dompak.

Dalam paparannya, Gubernur Ansar menjelaskan, bahwa dari total APBD tersebut, dana transfer dari pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp1,46 triliun, atau turun sekitar Rp495 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Melalui pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD, kami berharap ada penyesuaian terhadap penurunan dana transfer ini agar pendapatan daerah tetap optimal untuk mendukung pembangunan di Kepri,” ujar Ansar.

Ansar juga mengatakan, bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2026 merupakan tahap awal dalam proses penyusunan anggaran daerah yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dokumen ini akan dibahas bersama DPRD Kepri, mencakup aspek pendapatan, pembiayaan, asumsi makro ekonomi, arah kebijakan, hingga strategi pembiayaan daerah.

“Rancangan ini disusun berdasarkan RKPD yang sejalan dengan RPJMD 2025–2029, dengan memperhatikan indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, rasio gini, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran terbuka,” jelasnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Jangan Lewatkan