
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (2/1/2023).
Pada kesempatan itu dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kinerja para Kepala OPD.
Besaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBD 2024 di alokasikan Rp4,34 Triliun.
Jumlah ini terdiri dari komponen pendapatan sebesar Rp4 ,21 triliun, Belanja sebesar Rp 4,34 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 92,05 miliar.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, terdapat tiga sukses yakni sukses pada perencanaan, sukses pada pelaksanaan, dan sukses pada pengawasan.
“Yang pertama sukses di bidang perencanaan, tentu pembangunan ini harus ada cantolannya, yakni arah RPJMD Kepri. Kemudian sesuatu yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang baik pasti hasilnya kurang baik” kata Gubernur Ansar.
Oleh karena itu, Gubernur Ansar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Sekda, TAPD, pimpinan OPD dan DPRD Kepri.
“Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, tahapan perencanaan satu demi satu sudah diselesaikan dan hari ini DPA-nya dapat diserahkan” ungkapnya.
Kemudian sukses yang kedua adalah sukses pelaksanaan, bagian ini kata Ansar, sangat penting karena perencanaan yang baik akan menghasilkan output dan outcome yang baik, dengan pelaksanaannya yang baik dan ketepatan waktu maka kualitas yang sudah ditetapkan akan terjamin.
“Saya berharap kepada teman-teman semua, dari hasil evaluasi kita kadang kala beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan banyak disebabkan kelalaian. Sehingga banyak pekerjaan yang harusnya selesai tepat waktu tapi tertunda sampai melewati akhir tahun anggaran” ujarnya.
Selanjutnya dalam bidang pengawasan, Ansar mengatakan, harus dilakukan sejak awal, mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pasca pekerjaan dilaksanakan.
Hal itu katanya, penting dilakukan, agar semua kaidah-kaidah pekerjaan bisa dipenuhi bersama.
“Sebab, kadangkala kita hanya fokus pada persoalan teknis namun urusan-urusan melengkapi administrasi terabaikan. Padahal sampai saat ini dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh internal ataupun eksternal auditor tetap menggunakan paper based” tegasnya.
Sementara itu Sekdaprov Kepri Adi Prihantara melaporkan, rincian dari masing-masing komponen APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 tersebut terdiri dari Pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,79 triliun yang berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp1,54 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp18,65 miliar, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 26,50 miliar.
“Kemudian Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp200,89 miliar, Pendapatan Transfer Pusat ke Daerah sebesar Rp2,42 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah berasal dari Hibah Badan/Lembaga/Organisasi Dalam Negeri sejumlah Rp1,32 miliar” paparnya.
Selanjutnya Sekda Adi memaparkan, sektor Belanja dengan total sebesar Rp4,34 triliun yang kebijakannya dijabarkan kedalam bentuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sesuai Struktur Belanja Daerah dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
“Besaran masing-masing belanja adalah Belanja Operasi sebesar Rp3,25 triliun, Belanja Modal sebesar Rp342,53 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp730,87 miliar” tutur Sekda Adi.
Sekda Adi pun melaporkan sektor Pembiayaan sebesar Rp220,63 miliar dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 komponen pembiayaan tersebut terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA).
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi