Gubernur Tetapkan UMK 2022 Tujuh Kabupaten Kota di Kepri, Lingga Tanjungpinang Paling Kecil

Guberur Kepri saat menandatangani SK Penetapan UMK Tujuh Kabupaten kota di Kepri
Guberur Kepri saat menandatangani SK Penetapan UMK Tujuh Kabupaten-kota di Kepri (Humas-Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum 7 Kabupaten/kota di provinsi Kepri. Dengan Penetapan itu, Ansar berharap semua pihak dapat menerima dan tetap menjaga kondusifitas daerah.

Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata mengatakan
penetapan UMK 7 kabupaten Kota itu dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah Provinsi Kepri ujar Hasan, dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021  tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan  sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” katanya Rabu (1/12/2021).

Adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.

“Gubernur telah memutuskan besaran UMK  tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya.

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714 sama dengan tahun 2021.
Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619 terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.

Selanjutnya Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765,  disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen  dari UMK tahun 2021.

Sedangkan untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.
Kabupaten Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680  atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.

Dan untuk UMK kabupaten Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172. Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.

Selanjutnya kata Hasan, Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum  Provinsi, maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

“Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan  menetapkan pada tanggal 30 November 2021  berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan<” ujarnya.

Hasan melanjutkan, Gubernur juga berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan  iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan tertib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan walikota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga  penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainya,” kata Hasan lagi diabaikan Mangara.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi.

Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.

“Gubernur juga mengajak semua pihak agar tetap menjaga kondusifitas daerah kita. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” ujarnya.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi