
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) do provinsi Kepri 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, proses penetapan UMK 2020 di provinsi Kepri dilaksankan sesuai dengan tahapan, mulai dari pembahasan bersama dewan pengupahan hingga usulan dari Bupati dan Walikota kepada Gubernur.
“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya Plt Gubernur telah menetapkan UMK seluruh Kabupaten/Kota,”ujarnya, Kamis (21/11/2019).
Menurut Tagor, UMK 2020 ini diberlakukan hanya bagi
para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan
untuk pekerja diatas setahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara Pekerja/ Serikat Pekerja/Serikat Buruh
bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, lanjutnya, bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 dapat mengajukan Penangguhan Upah.
Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak dan seluruh
elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan
meningkatkan iklim investasi yang kondusif,”harapnya.
Adapun rincian UMK 2020 masing-masing kabupaten/kota se-Kepri adalah sebagai Berikut:
1.UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1041 Tahun
2019 tgl 21 November 2019, sebesar Rp. 3.106.975- /bulan;
2.UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1042 Tahun 2019
tgl 21 November 2019, sebesar Rp. 3.036.220,- /bulan;
3.UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1043 Tahun 2019
tgl 21 November 2019, sebesar Rp. 3.648.714,-/bulan;
4.UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1044 Tahun
2019 tgl 21 November 2019, sebesar Rp. 3.335.902,- /bulan;
5.UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1045 Tahun
2017 tgl 21 November 2019, sebesar Rp. 3.501.441/bulan;
6.UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1046
Tahun 2019 tgl 21 November 2019, sebesar Rp. 3.006.999,-/bulan.
7.UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1047 Tahun 2017
tgl 21 November 2019, sebesar Rp 4.130.279,- /bulan.
Sumber:Disnaker Kepri
Penulis:Ismail