Hakim MA Bebaskan Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dari Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna 2011-2015

Sidang pemeriksaan terdakwa sebagai saksi mengaku tertekan saat diperiksa Jaksa terdakwa korupsi Rp77 M Tuper DPRD Natuna membantah keterangan di BAP Foto RolandPresmedia
Sidang pemeriksaan terdakwa sebagai saksi, mengaku tertekan saat diperiksa Jaksa, terdakwa korupsi Rp7,7 M Tuper DPRD Natuna membantah keterangan di BAP (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan, menolak upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah di PN Tipikor Tanjungpinang, dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.

Putusan penolakan kasasi Jaksa ini, tertuang dalam putusan MA Nomor :4998 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Raja Amirullah, yang diterima pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungpinang pada Senin (18/12/2023).

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan penolakan Kasasi Jaksa serta tetap bebasnya mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah itu.

Putusan kasasi Hakim MA ini, lanjut Boy, diterima kepaniteraan PN Tanjungpinang secara lengkap pada Senin 18 Desember 2023.

Adapun bunyi putusan Hakim MA terhadap Raja Amirullah mantan Bupati Natuna 2010-2011 dikatakan Boy, “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna.

“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ujarnya merujuk putusan hakim MA.

Putusan ini, lanjut Boy, diputuskan Majelis Hakim MA pada Kamis 30 November 2023, Oleh Dr.H.Eddy Army sebagai ketua majelis Hakim Agung, dan hakim anggota Ansori SH dari Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan Hakim Prim Haryadi sebagai hakim agung anggota.

“Untuk putusan, kami (PN Tanjungpinang-red) juga telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Natuna, serta terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata humas yang juga Hakim di PN Tanjungpinang ini.

Dari Lima Terdakwa PN Baru Terima Tiga Putusan MA Atas Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna 2011-201

Humas PN Tanjungpinang Boy Syalendara juga mengatakan, dari lima berkas perkara terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015, yang kasasinya diajukan Jaksa, hingga saat ini baru menerima tiga putusan.

Ketiga putusan itu, adalah petikan putusan Kasasi MA terhadap terdakwa Hadi Candra mantan Ketua DPRD Natuna, dan Petikan putusan terhadap terdakwa mantan Bupati Natuna 2011-2015 Ilyas Sabli.

Sementara petikan dan putusan perkara terhadap terdakwa Makmur, Syamsi Zon, hingga saat ini belum diterima PN Tanjungpinang.

Ilyas Sabli Dihukum 6 Tahun Penjara

Sementara itu, dua terdakwa Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna 2011-201, Ilyas Sabli dan Hadi Candra divonis 6 dan 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Selain hukuman Penjara kedua Terdakwa juga dihukum denda dan Pengembalian Uang pengganti sebagaimana yang ditetapkan dan diputuskan Hakim MA dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra.

Dalam petikan putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 terhadap terdakwa Ilyas Sabli, Hakim Kasasi menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Membatalkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang. Mengadili sendiri dan menyatakan, terdakwa Ilyas Sabli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Boy pada media ini, Rabu (6/12/2023), merujuk pada petikan putusan yang diterima.

Putusan ini dijatuhkan Hakim Agung Kasasi MA pada 3 November 2023 oleh H.Dwiarso Budi Santiarto, hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai ketua Majelis, Dr.Sininta Y sebagai hakim Ad hoc Tipikor pada MA, dan Yohanes Priyana Hakim Agung sebagai hakim anggota pada sidang dan digelar secara terbuka.

Hadi Candra Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara terdakwa Hadi Candra juga dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 atas nama Hadi Candra. Dalam putusan, Hakim kasasi MA menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Membatalkan Putusan PN Tipikor Tanjungpinang. Mengadili sendiri, menyatakan, terdakwa Hadi Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.

“Menyatakan terdakwa Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali,” ujarnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Boy merujuk petikan putusan.

Selain hukuman badan, Hakim Kasasi MA dalam putusannya, juga menghukum terdakwa Hadi Candra yang merupakan mantan ketua DPRD Natuna dengan hukum tambahan, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp345,450,000,- paling lambat 1 bulan sesudah putusan. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Putusan terdakwa Hadi Candra ini, dijatuhkan Hakim Agung Kasasi MA pada 10 November 2023 oleh Hakim Agung Prof.Surya Jaya, sebagai hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai ketua Majelis dan Ansori SH.MH sebagai Hakim ad hoc Tipikor padMA serta Dr.Priman Haryadi dalam sidang terbuka untuk Umum.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi