Mantan Ketua DPRD, Sekwan dan Bupati Natuna Divonis Hakim MA 1-6 Tahun, Raja Amirullah dan Syamsurizon Bebas

Sidang pemeriksaan terdakwa sebagai saksi, mengaku tertekan saat diperiksa Jaksa, terdakwa korupsi Rp7,7 M Tuper DPRD Natuna membantah keterangan di BAP (Foto: Roland/Presmedia)
Sidang pemeriksaan terdakwa sebagai saksi, mengaku tertekan saat diperiksa Jaksa, terdakwa korupsi Rp7,7 M Tuper DPRD Natuna membantah keterangan di BAP. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lima berkas perkara korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke MA, seluruhnya sudah diputus dan petikan putusannya disampaikan Hakim MA ke PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra mengatakan, Dari 5 berkas perkara terdakwa korupsi tunjangan Perumahan DPRD Natuna yang kasasinya diajukan Jaksa Penuntut umum itu, tiga dinyatakan diterima sementara dua berkas lainnya, ditolak oleh Hakim MA.

Tiga kasasi Jaksa dalam kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang diterima MA itu adalah berkas perkara mantan Ketua DPRD Hadi Candra, mantan Sekwan DPRD Natuna makmur, dan Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli yang divonis 1 hingga 6 tahun penjara.

Putusan Ilyas Sabli

Ketiga Putusan Kasasi MA itu adalah, putusan MA Nomor:5203 K/Pid.Sus/2023 terhadap terdakwa Ilyas Sabli. Dalam putusan, Hakim MA menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Membatalkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang.

Menyatakan terdakwa Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” sebut MA dalam petikan putusanya sebagaimana disampaikan Humas PN Tanjungpinang sebelumnya.

Putusan Hadi Candra

Selanjutnya, Putusan MA nomor:5158 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Hadi Candra mantan Ketua DPRD Natuna.

Dalam putusan, Hakim MA menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Membatalkan Putusan PN Tipikor Tanjungpinang.

Menyatakan terdakwa Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, Hakim MA juga menghukum Hadi Candra membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp345,450,000,- paling lambat 1 bulan sesudah putusan. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Putusan Makmur

Kemudian putusan nomor:5914 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Makmur. Dalam putusan ini, MA menyatakan,mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 28/Pid.Sus-TPK/PN.TPG tanggal 6 maret 2023.

Menyatakan terdakwa Makmur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Raja Amirullah dan Syamsurizon Bebas

Sementara dua terdakwa lain, Raja Amirullah dan Syamsurizal (Mantan Buapti dan Sekda Natuna-red), Hakim MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Atas penolakan kasasi yang diajukan Jaksa itu, Maka ke dua terdakwa dinyatakan bebas berdasarkan putusan PN Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan keduanya dari kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut.

Penolakan Kasasi Jaksa ini, dinyatakan Hakim Ma dalam putusan nomor:5519 K/Pid.Sus/2023 terhadap terdakwa Syamsurizon yang diputuskan Hakim Agung MA Dr.Eddy Army sebagai Ketua majelis, Hakim agung Ansori didampingi Dr.Prim Haryadi masing-masing Hakim Agung sebagai anggota dalam sidang terbuka Kamis, 30 November 2023 lalu.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan putusan MA dan petikan Putusan kasasi MA Itu, telah diterima kepaniteraan PN Tanjungpinang dari MA pada Rabu (27/12/2023).

“Benar, petikan putusan Kasasi MA atas terdakwa Syamsurizon dalam kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 ini sudah kami terima,” ujar Boy pada PRESMEDIA.ID.

Dalam putusanya, lanjut Boy, Hakim MA Mengadili; Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna.

Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkatan peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.

“Dengan penolakan permohonan kasasi Penuntut Umum ini, maka putusan yang berlaku terhadap terdakwa adalah putusan PN Tanjungpinang sebelumnya, yang membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Boy.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi