
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terpidana korupsi proyek Pelabuhan Dompak, Muhammad Noor Ichsan (kontraktor) dan Haryadi (ASN KSOP Tanjungpinang), mendapat tambahan hukuman dari Hakim Pengadilan Tinggi Kepri.
Hukuman untuk Muhammad Noor Ichsan menjadi 8 tahun penjara, sementara Haryadi dijatuhi 9 tahun penjara. Putusan banding ini dibenarkan Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Boy Syailendra, pada Senin (22/7/2024).
Ia menyatakan, vonis banding untuk kedua terdakwa sudah diterima dan akan disampaikan kepada masing-masing terdakwa serta kuasa hukumnya.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri memperkuat putusan PN Tanjungpinang. Muhammad Noor Ichsan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp15,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Boy.
Sementara itu, terdakwa Haryadi lanjutnya, divonis 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar kerugian negara Rp105 juta lebih. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Vonis hakim banding PT ini lebih berat 4 tahun dari putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” tambah Boy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara. Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pada persidangan sebelumnya.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian negara. Ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Muhammad Noor Ichsan dan Haryadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang atas kasus korupsi pembangunan pelabuhan Dompak tahap VI tahun 2015 dengan nilai proyek Rp35 miliar. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi keempat oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Atas Putusan Hakim Banding PT ini, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum belum menyatakan sikap akan melakukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan banding Hakim PT tersebut.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur


















Komentar