
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Majelis Hakim PN Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bos PT.Pasifik Group Akim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (RPPU) terdakwa Aman Alias Asun.
Hal itu diperintahkan Majelis hakim, Edward P Sihaloho, Coopioner dan satu hakim lainya, atas keterangan terdakwa Asun Alias Aman yang menyebut rekening penampung dana narkoba yang digunakanya, adalah dari Akim dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak speed.
Atas kerterangan terdakwa ini, yang menyebut rekening dari Akim, memerintahakan pada JPU agar menghadirkan yang bersagkutan, guna dimintai keteranganya pada sidang berikutnya,”jelas Ediward, dalam sidang lanjutran di PN Tanjungpinang Selasa (9/6/2020).
Karena lanjut Hakim, tidak mungkin uang sebesar Rp50 juta hingga Rp200 juta dalam satu bulan habis digunakan untuk uang minyak speed.
Hal itu lanjut Hakim, sesuai dengan keterangan terdakwa Aman alias Asun, myang menyebut,”Itu uang minyak kapal, Akim bos saya. Saya siap jika Akim dipanggil yang mulia,”ujarnya.
Kepada Majelis Hakim, Asun juga sempat membantah jika ATM BCA dengan nomor rekening 6019 0055 1636 7641 atas nama Jamal yang dipegang Asun hanya untuk dititipkan saja.
Tetapi sesuai faktanya, sesuai dengan keterangan Jamal saat diperiksa sebagai saksi dipersidangan mengaku, dari imbalan Rp 92 juta yang diperolehnya, dapat membeli satu unit mobil serta sebidang tanah dari hasil mengambil sabu dari Malaysia di Perairan Lobam Bintan.
Fakta lain yang terungkap di Persidangan, dalam satu hari rekening terdakwa mendapatkan dua kali transfer uang sebesar Rp50 juta dari Nevi Sefliana Dewi, dan dalam satu bulan terdakwa mendapat transfer kiriman ke rekningnya sebesar Rp 400 juta.
Namun oleh terdakwa, uang tersebut adalah anak anaknya yang bekerja di di kapal Pesiar.
Fakta sidang lainya, di buku tabungan anak terdakwa hanya ada saldo uang sebesar Rp 30 juta dan di rekening istri terdakwa Rp 70 juta. Tetapi di rekening terdakwa jumlah transaksi uang seluruhnya kurang lebih mencapai Rp.2 miliar. Dengan transaksi berlangsung hanya selama 4 bulan ditahun 2020.
Sedangkan megenai mobil Toyota Rush BP 1074 MO yang ditetapkan Jaksa sebagai barang Bukti, Aman alias Asun mengaku kalau mobil tersebut dibeli oleh istri dan anaknya, setelah sebelumnya, dirinya mentrasnper Rp.70 juta ke pada istrinya.
Usai mendengar keterangan terdakwa Aman, Majelis Hakim kembali menunda persidangan mingu mendatang dengan agenda mendengar keterangan dan saksi lainya.
Penulis:Roland/Redaksi�