
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan warga terkait dugaan penundaan penanganan Laporan Polisi tanpa alasan yang sah (undue delay) di Polresta Tanjungpinang.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Edi Lase dalam sidang praperadilan pada Senin (20/7/2026).
Permohonan sbeleumnya diajukan oleh Fandika melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon terhadap Polresta Tanjungpinang sebagai termohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
Hakim menilai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik atas LP warga belum termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) karfena masih sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertimbangan Hakim Mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956
Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan Penanganan Laporan Pemohon berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang penundaan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat sengketa perdata (prejudicieel geschil).
Sengketa perdata tersebut diketahui telah diajukan oleh pemohon dan masih dalam proses persidangan di PN Tanjungpinang.
Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, hakim berpendapat penghentian sementara proses pidana dilakukan karena perkara yang dilaporkan berkaitan erat dengan sengketa perdata PHI yang diajukan Pemohon di PN Tanjungpinang.
“Pada intinya permohonan praperadilan ditolak. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemeriksaan perkara pidana dihentikan sementara karena masih menunggu penyelesaian perkara perdata yang berkaitan,” ujar Fausi saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Sebelumnya, mantan pekerja CV Mitra Bangunan Lestari, Fandika Andi Chaidir, melalui kuasa hukumnya Agung Ramadan Sahputra bersama tim, mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan laporan polisi tanpa alasan yang sah.
Agung menjelaskan, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan atas dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185 ayat (1) serta Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Fandika juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait kelebihan jam kerja yang tidak disertai pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) undang-undang yang sama.
Penyidik Dinilai Lambat Menindaklanjuti Laporan
Menurut Agung, pada 20 April 2026 penyidik Polresta Tanjungpinang telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan tersebut disebut dilakukan tanpa surat resmi.
Setelah pemeriksaan berlangsung, kata Agung, tidak ada perkembangan berarti terhadap laporan yang telah diajukan.
“Klien kami sudah beberapa kali menanyakan perkembangan laporan kepada penyidik. Namun hingga Juni 2026, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut,” ujar Agung.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur