Praperadilan atas Dugaan Penundaan Penanganan LP di Polresta Tanjungpinang, Hakim Diminta Pertimbangkan Fakta Demi Kepastian Hukum Pada Warga     

Sidangan Preperadilan Permohonan perkara sah tidaknya penundaan penanganan Laporan Pengaduan (LP) tanpa alasan yang sah di PN Tanjungpinang (foto-Roland/Presmedia).
Sidangan Preperadilan Permohonan perkara sah tidaknya penundaan penanganan Laporan Pengaduan (LP) tanpa alasan yang sah di PN Tanjungpinang (foto-Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Sidang praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas Laporan Pemohon di Polresta Tanjungpinang memasuki tahap kesimpulan.

Kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta demi kepastian hukum bagi Masyarakat atas Laporan yang di sampaikan ke Polresta Tanjungpinang.

Sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.TPG atas dugaan undue delay ini, memasuki agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan atas dugaan penundaan penanganan Laporan Polisi (LP)-nya oleh Polresta Tanjungpinang tanpa alasan yang sah.

Kuasa Hukum Nilai Unsur Undue Delay Telah Terpenuhi

Kuasa hukum pemohon, Agung Ramadhan Saputra, S.H., bersama timnya menyampaikan, bahwa fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan dua orang saksi ahli serta saksi lainnya yang dihadrikan di Pengadilan, telah memperkuat dalil permohonan praperadilan.

Menurut Agung, seluruh bukti tersebut menguatkan adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025.

Sekedar mengingatakan, Penyidik Polresta Tanjungpinang dipraperadilkan Fandika Andi Chaidir melalui Kuasa Hukumnya Agung Ramadahan Saoputra dan Tim, atas dugaan menunda penanganan Laporan Pengaduan (LP) dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tanpa alasan yang sah.

Keterangan Ahli Perkuat Dalil Pemohon

Dalam persidangan, Ahli Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penetapan hasil penghitungan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara pidana maupun perdata.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana menerangkan bahwa proses pidana dan perkara perdata merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Karena itu, putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda proses penanganan perkara pidana.

Alasan Penundaan Dinilai Tidak Relevan

Kuasa hukum pemohon juga menilai alasan yang disampaikan termohon dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tidak memiliki dasar yang kuat.

Dalam SP2HP disebut, penundaan penanganan laporan pemohon didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 mengenai penundaan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat sengketa perdata (prejudicieel geschil).

Namun, menurut pemohon, alasan tersebut tidak lagi relevan karena perkara perdata yang berkaitan dengan laporan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kuasa hukum menilai sejumlah fakta persidangan menunjukkan belum adanya kepastian dalam proses penyelidikan.

Meski termohon menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintgas), pemohon menilai tidak terlihat adanya rencana penyelidikan yang jelas, jangka waktu pelaksanaan, maupun hasil penyelidikan yang terdokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban proses hukum yang telah dilakukan.

“Seharusnya terdapat rencana penyelidikan yang memuat jangka waktu pelaksanaan, apa yang diperoleh selama penyelidikan, serta hasil yang dicapai. Tanpa perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya undue delay,” ujar Agung dalam persidangan.

Minta Hakim Berikan Kepastian Hukum

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, pemohon meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penerapan objek baru praperadilan mengenai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.

Agung menilai perkara ini dapat menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat agar setiap laporan diproses secara cepat, adil, dan tidak mengalami penundaan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami telah berusaha semaksimal mungkin menyampaikan seluruh argumentasi hukum di persidangan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal untuk memutus permohonan praperadilan ini. Kami berharap putusan tersebut juga menjadi pembelajaran hukum bagi semua pihak,” kata Agung.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang dijadwalkan membacakan putusan permohonan praperadilan terkait dugaan undue delay penanganan laporan polisi tersebut pada Senin, 20 Juli 2026.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi