
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua Bos penyelundup PMI ilegal ke Malaysia, terdakwa Susanto Alias Acing dan Mulyadi Alias Ong divonis ringan Hakim PN Tanjungpinang.
Dari 20 tahun tuntutan Jaksa, Hakim hanya menghukum Terdakwa Susanto Alias Acing dan terdakwa Mulyadi alias Ong dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan dijatuhkan hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Guntur dan Anggalanto Boangmanalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/8/2022).
Dalam putusannya, hakim Boy menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penyeludupan Orang (TPPO) pada ratusan PMI dari Indonesia ke Malaysia.
Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa, melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam putusannya, Hakim juga menyebut hal yang memberatkan, terdakwa Susanto disebut menghilangkan nyawa orang lain, menikmati hasil perbuatannya dan terdakwa pernah dipenjara.
“Menghukum terdakwa Susanto dan Mulyadi dengan hukuman pidana masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim Boy.
Sedangkan ganti rugi restitusi tuntutan Jaksa pada 28 PMI, Hakim tidak mengabulkan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Susanto Alias Acing dan Mulyadi dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Susanto alias Acing juga membayar dana restitusi Rp 1.298.684.000,- terhadap 28 PMI serta atas kerugian negara tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukannya.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Susanto Alias Acing dan Terdakwa Mulyadi alias Ong juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Susanto alias Acing bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya, membawa WNI dengan maksud untuk dieksploitasi keluar wilayah Indonesia.
Perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa secara berkelompok dan berorganisasi hingga mengakibatkan 11 orang PMI menjadi korban meninggal dunia.
Jaksa menyatakan, perbuatan Terdakwa Acing dan Mulyadi alias Ong bersama terdakwa lain, dilakukan dengan peran masing-masing, yang diawali dari rekrutmen oleh terdakwa Muliyadi alias Ong (Bos perekrut PMI) kemudian terdakwa Juna Iskandar Alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak, dan Erna Susanti alias Erna di wilayah Jawa dan NTB.
Atas perbuatannya Ke enam terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi