PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyelidiki semua yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah APBD Rp3,4 miliar ke KONI Karimun.
hal itu dikatakan hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Karimun, saat memeriksa terdakwa Rosita, Bendahara KONI Karimun, dan Melli, staf KONI Karimun, di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Rabu (17/7/2024) malam.
Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui bahwa sejumlah cabang olahraga di Karimun juga menerima dana hibah APBD dari KONI, namun laporan dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana TIDAK pernah diserahkan.
Menanggapi hal ini, anggota majelis Hakim Fausi meminta Jaksa menyelidiki semua yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Jangan hanya ekornya saja yang disidik, tetapi juga kepalanya. Jaksa harus mencari semua yang terlibat agar mengembalikan kerugian negara,” tegas Hakim Fausi kepada JPU Karimun.
Hakim juga meminta Jaksa untuk memberikan kepastian hukum bagi terdakwa dan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang disidangkan di PN Tipikor Tersebut.
“Jangan cuma dua orang ini saja yang kena untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tapi juga yang lain yang berperan dan menikmati dana hibah dari APBD Karimun,” ujarnya.
JPU Riris Monica Sari, didampingi Panji Sunaryo, menyatakan akan mempertimbangkan hal ini dan melaporkannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Pasti ini menjadi pertimbangan juga buat kami,” kata Riris.
Terpisah, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Masrur Amin, menyampaikan bahwa ada hal penting yang perlu disikapi.
“Hakim tadi menyampaikan soal kepala tidak kena, malah ekornya yang kena. Itu sangat menarik. Bahkan pada sidang sebelumnya, majelis hakim menyebut Ketua dan Sekretaris KONI Karimun juga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah APBD Karimun ini,” ujarnya.
Masrur menjelaskan dalam fakta persidangan juga telah terungkap dugaan keterlibatan Ketua dan Sekretaris KONI dalam kasus korupsi dana hibah Karimun.
“Ini yang kami pertanyakan dari awal. Dalam kasus korupsi dana hibah, mungkin ini yang pertama kali terjadi di Indonesia, di mana yang ditetapkan tersangka adalah Bendahara dan staf kantor. Sementara seluruh perintah dan keputusan pengeluaran uang dilakukan Bendahara atas perintah dan sepengetahuan Ketua KONI,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dalam dugaan korupsi dana hibah Karimun, terdapat dua hal yang perlu disikapi. Pertama, pengajuan proposal ke Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp6,2 miliar untuk mengikuti Porprov.
“Tapi yang disetujui pemerintah hanya Rp3,4 miliar. Bagaimana bisa dikorupsi jika banyak yang tidak terlayani,” paparnya.
Selanjutnya, pertimbangan Popda dengan atlet 160 orang selama lima hari menghabiskan Rp1,6 miliar, sementara Porprov selama 10 hari dengan atlet dan ofisial manajer 517 orang menghabiskan Rp1,8 miliar.
Menanggapi dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa, Masrur menyebut bahwa terdakwa Melli ingin mengembalikan uang kepada sejumlah cabang olahraga yang tidak datang.
“Karena Melli takut memegang uang itu, dia memasukkan dana itu ke rekeningnya (terdakwa Rosita). Besoknya, uang itu kemudian didistribusikan,” tambahnya.
Masrur menegaskan bahwa kedua terdakwa yang ditetapkan JPU seharusnya tidak layak dijadikan sebagai orang yang bertanggung jawab karena tidak ada kerugian negara.
“BPKP dalam auditnya juga keliru dalam menetapkan nilai kerugian negara. Beberapa pos cabor seharusnya tertutupi, tapi BPK tidak memasukkannya dalam perhitungan audit,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Ketua PN Tanjungpinang, Riska Widiana, menyatakan Ketua KONI Kabupaten Karimun, Jhon Abrison SE, terlibat dalam korupsi dana APBD 2022.
Namun, Kejaksaan hanya menetapkan Bendahara KONI, Rosita binti Sinuk, dan staf KONI Karimun, Melli bin Darwis, sebagai tersangka.
Kerugian negara akibat korupsi dengan modus memanipulasi laporan penggunaan dana hibah ini mencapai Rp433.000.000,-. Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar