PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti 14 perkara inkrah 2024. Dari jumlah BB yang dimusnahkan, narkoba merupakan yang paling banyak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dilakukan setelah sebelumnya memiliki keputusan tetap.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47,92 gram narkoba Sabu, 115,64 gram Ganja dan 265 butir pil ekstasi.
“BB ini merupakan dari perkara narkotika 11 dan Kamtibum 3 perkara,” kata Lanna usai melaksanakan pemusnahan di Kejari Tanjungpinang, Kamis (18/7/2024).
Narkoba dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender setelah itu dimasukan ke dalam kloset toilet.
Sementara itu untuk barang bukti handphone, alat isap sabu-sabu (Bong), timbangan digital dan handphone serta lainnya dihancurkan dengan cara dibakar.
Ia mengimbau kepada aparat terkait yaitu Kepolisian untuk lebih aktif untuk dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang.
“Narkoba di Tanjungpinang saat ini masih marak. Kami ada intelijen jaksa masuk sekolah memberikan penerangan hukum kepada anak sekolah untuk tidak menyalahgunakan narkoba,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar