
PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Abdul Rahim Kasim Djou atas dakwaan Jaksa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang.
Putusan sela terhadap keberatan terdakwa kasus Korupsi ini, disampaikan Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, didampingi Hakim Fauzi dan Hakim ad hoc Tipikor Syaiful Amri pada Kamis (13/2/2025).
Hakim menyatakan, keberatan terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat, dan sesuai dengan hukum.
Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Majelis Hakim menegaskan, bahwa dalil eksepsi terdakwa terkait ketidaktepatan dakwaan dan ketidaksesuaian dengan KUHAP tidak beralasan.
“Dakwaan Jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan hukum. Keberatan terdakwa terkait keterangan ahli sudah masuk dalam pokok perkara dan akan diuji dalam sidang pembuktian,” ujar Hakim.
Berdasarkan putusan sela tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian yang akan digelar pada Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, terdakwa Abdul Rahim Kasim Djou, melalui kuasa hukumnya Nur Kaltim Laofo dan tim, menolak dakwaan JPU dengan alasan dakwaan tidak sesuai secara materiil dan formil.
Di sisi lain, terdakwa lain dalam kasus ini, Haryadi, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah menerima dakwaan JPU sehingga sidangnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya mendakwa Abdul Rahim Kasim Djou, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) dan terdakwa Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan dakwaan berlapis atas dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.
Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
Atas perbuatanya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












