PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Majelis Hakim PN Tanjungpinang memberi hukuman ringan masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa pengedar narkoba, pasangan suami Istri (pasutri) Syarifah Delima Mustika Citra dan suaminya Fardian Nofri Saputra.
Putusan majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut kedua pasutri terdakwa Narkoba itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu, didampingi Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/7/2021).
Dalam putusannya, Angga menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Angga.
Sementara itu barang bukti dua unit handphone Xiomi dan Realme dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega BP 4256 HW dikembalikan pada terdakwa Syarifah.
Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digantikan oleh Sari Lubis menyatakan pikir-pikir. Sementra Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa berawal pada saat terdakwa Syarifa mengajak terdakwa Nita Purwati (dituntut terpisah) untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada Jepun (DPO) dengan harga Rp400 ribu.
Setelah itu, Jepun menghubungi terdakwa Syarifah untuk mengambil narkoba di samping lapangan Futsal Jalan Skip Tanjungpinang.Selanjutnya terdakwa Syarifah menyuruh suaminya Fardian untuk mengambil nakorba jenis sabu itu. Setelah diambil dan dibawa ke rumahnya, Syarifah kembali menyuruh suaminya untuk membagi narkoba yang baru diambil itu ke dalam dua paket.
Dari dua paket narkoba itu, selanjutnya diminta terdakwa Syarifah diantarkan ke terdakwa Nita sedangkan satu paket lagi disimpan terdakwa di belakang lemari.
Setelah terdakwa Nita menerima satu paket narkoba jenis sabu-sabu dari terdakwa Fardian, Selanjutnya terdakwa Nita menggunakan sabu tersebut, Sedangkan sisanya kemudian disimpan di dalam laci rumahnya.
Keesokan harinya, Nita ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kertas berwarna hitam berisikan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam laci lemari terdakwa Nita seberat 0,06 gram.
Selain barang bukti sisa narkoba itu, Polisi juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet kaca dan 1 unit Handphone Android merk LG warna rose gold beserta kartu di dalamnya.
Atas penangkapan Nita, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan. Atas pengakuan Anita, yang menyebut memperoleh Narkoba dari Syarifah, Selanjutnya anggota Polisi menangkap pasangan suami istri tersebut di rumahnya di Jalan Skip Kota Tanjungpinang.
Penulis :Roland
Editor  :Ogawa
Komentar