
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim tunggal Fausi, S.H. M.H. sidang sendiri dan tanpa anggota majelis hakim lain, penundaan pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus Narkoba di PN Tanjungpinang, Selasa (30/4/2024).
Kedua terdakwa yang disidangkan dengan hakim tunggal itu adalah terdakwa Putra dan Billy dalam kasus kepemilikan narkoba dengan agenda penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang yang dipimpinnya ini, Hakim Fausi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan ke dua terdakwa untuk sidang penundaan membacakan tuntutan.
“Pembacaan tuntutannya ditunda Iya, karena kami (Hakim-red) masih sedang Zoom Halal Bihalal dengan Dirjen MA,” ujar Fausi pada Jaksa.
Kepada terdakwa, Hakim Fausi juga menyebut karena hakim lain sedang melaksanakan zoom Halal Bihalal sehingga sidang pembacaan tuntutanya ditunda.
Di tengah persidangan, hakim tunggal Fausi juga sempat menskor sidang saat melihat keberadaan wartawan media ini di ruang sidang yang terbuka untuk umum itu.
Kepada Jurnalis Media yang sedang melakukan liputan saat itu, Fausia mempertanyakan, apakah sudah meminta izin melakukan liputan pada sidang yang dipimpinya, demikian juga mengambil foto dokumentasi sidang.
Ketika media ini mengatakan sudah meminta izin ke Humas PN, Hakim Fausi akhirnya membiarkan.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra yang dikonfirmasi dengan sidang tunggal hakim Fausi di PN Tanjungpinang belum memberi tanggapan. Saat dikonfirmasi, Ia mengaku belum mengetahui dan sedang istirahat selesai sidang.
“Ia sebentar, nanti coba kamu tanyakan dahulu,” ujarnya.
Penuli:Presmedia
Editor:Redaksi
Note: Judul Berita ini diroboh karena ada perbaikan kesalahan data dan informasi.