
PRESMEDIA.ID. Tanjungpinang- Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di Kepri mendapatkan remisi Nyepi, pengurangan masa tahanan.
Pemberiaan remisi pada Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dilakukan berdasarkan UU RI Nomor 12 tahun 1995 serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pemberiaan remisi 15 WBP di Kepri ini, ditetapkan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.01.05.05-138 tanggal 25 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada Narapidana dan Anak.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Ramelan Suprihadi melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti, mengatakan pemberian Remisi pada WBP itu, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta  telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Yang mendapatkan remisi khusus Nyepi adalah narapidana dan anak yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan,” kata Dwinastiti, Kamis (3/3/2022).
Sejumlah persyaratan itu lanjutnya, harus berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 Â bulan dan 3 bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Dwinastiti menyebutkan ke 15 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus I itu diberikan dengan pengurangan masa tahanan dan semuanya masih menjalani sisa pidana.
Ke 15 orang itu, terdiri dari 1 orang WBP di Lapas Kelas II Tanjungpinang, 6 orang WBP di Lapas Kelas II A Batam dan 0 orang WBP di Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi