Hari Raya Waisak, 83 Napi Beragama Buddha di Kepri Dapat Remisi

Napi di Rutan Tanjungpinang saat meenrima Remisi hari raya Waisak, Kamis (23/5/2024)
Napi di Rutan Tanjungpinang saat meenrima Remisi hari raya Waisak, Kamis (23/5/2024)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha, memperoleh remisi khusus Waisak tahun 2024 di sejumlah Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan di Kepri.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Harry Maivi, mengatakan remisi Khusus Waisak 2024 yang diberikan pada 83  Narapidana beragama Budha itu, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 07, Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Besaran remisi yang diterima berupa pemotongan tahanan antara 15 hingga 2 bulan,” kata Harry dalam keterangan tertulis sebagaimana diterima media ini Kamis (23/5/2024).

Pemberian remisi ini lanjutnya, merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas pencapaian positif dari pembinaan pada narapidana dan anak binaan, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan.

“Selain itu, juga mempertimbangkan perilaku dan pembinaan yang terhadap warga dan anak binaan, khususnya dalam mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” katanya.

Adapun rincian jumlah Warga Binaan beragama Buddha
yang memperoleh remisi khusus I hari Raya Waisak di LPKA, Lapas dan Rutan di Kepri adalah:

1.Lapas kelas II Tanjungpinang 12 orang.
2.Lapas Batam Kelas II sebanyak 28 orang.
3.Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 Orang.
4.Lapas Anak (LPKA) Batam Nihil.
5.Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 7 orang.
6.Rutan Tanjungpinang sebanyak 3 orang.
7.Rutan Batam sebanyak 4 orang.
8.Rutan Tanjung Balai Karimun sebanyak 8 orang.
9.Cabang Rutan Dabo Singkep 1 orang.
Data Kanwil hukum dan HAM Kepri

Penulis:Roland 
Editor  :Redaktur