
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Eks Karyawan CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, terdakwa Muhammad Imam Tabarani dituntut 8 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Ramadhan Lubis dari kejaksaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Rabu (12/6/2024).
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan, Terdakwa M.Imam Tabrani terbukti menyalahgunakan jabatanya dan kewenangannya sebagai staf karyawan Bank, menggerogoti dana Nasabah dengan menyalahgunakan transaksi elektronik perbankan sebagaimana dakwaan ketiga jaksa, melanggar pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Undang-undang nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Atas perbuatannya, kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Terdakwa Muhammad Imam Tabrani sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan karena memeloroti dana nasabah Bank Mandiri Rp700 juta.
Terdakwa selaku karyawan PT.Bank Mandiri dikatakan jaksa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yang mengakibatkan nasabah dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang Tanjungpinang mengalami kerugian Rp700.000.000,-.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Eks karyawan bagian CSO Bank Mandiri cabang Tanjungpinang ini juga mengakui perbuatanya yang membobol dan mengambil dana nasabah PT.Proserv.
Pria yang mengaku sudah bekerja 11 tahun di Bank Mandiri Tbk dengan jabatan Customer Service Officer (CSO) ini, membobol rekening PT.Proserv di Bank Mandiri melalui Cash Management (MCM lite) secara sendiri.
Pembobolan kata Terdakwa, dilakukan dengan menggunakan username milik rekan kerjanya Melinda Sari yang saat itu menjadi Customer Service.
“User namanya saya tahu, sedangkan password nya saya Intip pada saat melinda login. Meja kerjanya dengan saya dekat jadi bisa saya intip,†ujarnya.
Terdakwa bercerita, bahwa yang dapat membuka Company ID dan MCM Lite harus sesuai persetujuan dari perusahaan.
Terdakwa juga mengaku, memilih PT.Proserv sebagai target pembobolan karena perusahaan itu milik Warga Negara Asing (WNA) dan pasif sejak tahun 2019.
Setelah berhasil membobol rekening PT.Prosev di Bank Mandiri, selanjutnya terdakwa mentransfer dana PT.Prosev ke rekening atas nama Yunia yang buku rekening beserta ATM-nya dipegang dan dibeli dari Facebook.
Dana rekening perusahaan yang dibobolnya itu selanjutnya digunakan terdakwa untuk bermain Forex Trading Online dan membiayai kebutuhanya sehari-hari.
Atas tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Jan Wahyu menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Majelis Hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Fauzi menunda persidangan hingga Selasa (25/6/2024).
Penulis:RolandÂ
Editor :Redaktur












