Hasan Minta BUMD Hentikan Pungutan dan Kembalikan Dana Pedagang Akau Potong Lembu

Pj.Wako Tanjungpinang Hasan Sos Perintahkan BUMD Hentikan Pungutan Sewa dan Kembalikan dana Pedagang Akau Potong Lembu (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pj.Wako Tanjungpinang Hasan Sos Perintahkan BUMD Hentikan Pungutan Sewa dan Kembalikan dana Pedagang Akau Potong Lembu (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama menghentikan pungutan sewa Lapak Akau Potong Lembu Tanjungpinang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan Sos, juga meminta BUMD mengembalikan dana yang sebelumnya telah dipungut dari pedagang.

“Pungutan sewa itu sementara kita hentikan, terhadap dana yang sudah dipungut BUMD dari pedagang yang sudah membayar, kita meminta untuk dikembalikan,” kata Hasan usai melakukan peninjauan pembangunan Anjung Cahaya Tepi Laut Tanjungpinang, Rabu (4/10/2023).

Saat ini lanjut Hasan, pedagang yang ada di sana akan berjualan seperti biasanya. Dengan tujuan biarkan pedagang merasakan dahulu fasilitas yang diberikan.

Selanjutnya, pihak pemerintah melalui BUMD akan melakukan penataan, dengan cara dudukan bersama dengan pedagang untuk menentukan besaran sewa atau biaya yang akan dikenakan di Akau potong Lembu tersebut.

Pj.Wako Ancam Bentuk Satgas Libatkan Jaksa dan Polisi

Hasan juga mengatakan, jika persoalan tersebut tidak tuntas dan tidak bisa diselesaikan BUMD maka pihaknya akan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) penyelamatan BUMD dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

“Jika hal ini tidak selesai juga, Nanti kita akan bentuk Satgas penyelamatan BUMD dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)” ujarnya.

Sebab lanjut Hasan pembangunan Akau Potong Lembu merupakan dana dari APBD dan pemilik saham utama di BUMD adalah pemerintah kota Tanjungpinang juga.

Ketika ditanya wartawan atas adanya mafia Lapak di Akau Potong Lembu ini, Hasan menyebut hal tersebut tidak bisa kalin tanpa melalui bukti.

“Mengenai ada oknum-oknum yang bermain, kita tidak bisa langsung mengklaim dulu, tapi harus dibarengi dengan bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang mengakui melakukan pemungutan dana sewa Rp4,4 juta per lapak per bulan di Akau potong Lembu Tanjungpinang.

Hal diakui BUMD dalam pertemuan dengan DPRD Tanjungpinang, bersama Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Hukum Pemko Tanjungpinang belum lama ini.

Kepada DPRD, Direktur BUMD Tanjungpinang Guntor mengatakan, dasar pemungutan dana Rp4,4 juta ke pedagang sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 643 Tentang Penunjukan Pengelolaan.

Sedangkan peruntukan dana yang dipungut dikenakan untuk membiayai operasional pengelolaan Akau.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi