PRESMEDIA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, menolak penerbitan sembilan paspor sepanjang Januari 2025.
Penolakan ini dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi di luar negeri.
“Total ada sembilan permohonan paspor yang kami tolak sepanjang Januari 2025. Hal ini karena pemohon memberikan keterangan tidak benar atau diduga menjadi PMI ilegal,” ujar Kharisma sebagai mahna dikutip dari infopublik.
Ia juge menyebut, setiap hari, Imigrasi Batam melayani 200 pemohon melalui M-Paspor, serta menyediakan kuota tambahan bagi 50 pemohon prioritas, 20 pemohon layanan percepatan (walk-in) dan 10 pemohon layanan M-Paspor via aplikasi.
Selain menolak paspor bagi pemohon terindikasi PMI ilegal, Imigrasi Batam juga membentuk desa binaan untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah TPPO.
Di setiap desa binaan ini, Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.
“Saat ini, desa binaan telah terbentuk di dua kelurahan dan akan terus diperluas. Pemilihan lokasi ini berdasarkan kasus TPPO yang menonjol di wilayah tersebut,” jelasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar