
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kantor Imigrasi Tanjungpinang, membantah ada pencari suaka yang ditampung di Badhra Hotel Bintan dipekerjakan oleh sub-kontraktor di PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza atas infromasi para pencari suaka yang tinggal di Bhadra Resort Bintan itu, dipekerjakan sebagai buruh harian lepas dengan upah Rp100 ribu per hari.
Imigrasi lanjut Mirza, telah menelusuri serta mengkonfirmasi isu tersebut, sehingga pihaknya sama sekali tidak menemukan para pencari suaka yang dipekerjakan di kawasan PT BAI.
“Tugas kita melakukan pengawasan, termasuk isu pencari suaka yang dipekerjakan diperusahaan itu (PT. BAI), kita telusuri memang tidak ada,” ucap Mirza, Jumaat (11/3/2022).
Mirza menyebutkan dalam Seminggu, imigrasi selalu melakukan pengawasan diseluruh wilayah kerjanya.
“Dan hingga saat ini, belum ditemukan adanya pencari suaka yang kerja di perusahaan itu. Paling yang ada Tenaga Kerja Asing (TKA) dan mereka punya dokument,” ungkapnya.
Mirza menambahkan, pencari suaka yang tinggal di Negara Indonesia tidak boleh dipekerjakan sesuai dengan Peraturan Presiden yang sudah ditetapkan.
“Mereka (pencari suaka) memegang kartu pencari suaka, itulah yang menguatkan mereka tinggal disini. Kalau tidak ada tidak bisa,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi