
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang berhasil mengamankan 6 Warga Negara (WN) Vietnam tanpa izin tinggal di Sei Enam, Kijang, Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap keenam WN Vietnam tersebut dilakukan beberapa waktu lalu.
“Keenam WN Vietnam berinisial Nvm, Ln, Hnc, Dhd, Hvd, dan Lt,” kata Alex pada Selasa (7/8/2024).
Menurut Alex, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan sejumlah WN Vietnam yang tinggal di pelosok Jalan Sei Enam, Kijang Bintan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Imigrasi segera melakukan penyelidikan dengan mengerahkan anggotanya untuk memantau lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, tempat tersebut sangat sulit ditemukan karena letaknya yang terpencil,” ujar Alex.
Lokasi tersebut berada di tepi laut dan hanya dapat diakses melalui jalan setapak dari kayu yang menjorok ke laut.
Setelah pemantauan, tim Pora Imigrasi berhasil mengamankan 6 orang WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal.
“Dari pengakuan para WN Vietnam, mereka sedang mempersiapkan diri untuk menangkap ikan sebagai nelayan,” jelasnya.
Mereka mengaku telah berada di lokasi tersebut hampir tiga minggu sebelum tertangkap.
Identitas mereka hanya berupa paspor pelancong (wisata),” tambah Alex.
Atas perbuatannya, keenam WN Vietnam tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami jerat dengan Pasal 122 Huruf a dan b Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian RI karena menyalahgunakan izin tinggal,” tegasnya.
Saat ini, keenam WN Vietnam tersebut diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi












