Imigrasi Tanjunguban Perketat Pengawasan Lalu Lintas Orang dan Barang dari RRT

Kepala Kantor dan Pegawai Imigrasi Tanjung Uban saat menggelar Presrelies.
Kepala Kantor dan Pegawai Imigrasi Tanjung Uban saat menggelar Presrelies.(Dok: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Bintan- Imigrasi Kelas II Tanjunguban memperketat pengawasan lalu lintas orang dan barang serta alat angkut menyusul diberlakukannya penghentian bebas visa kunjungan atau Visa On Arrival (VOA) bagi warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke Indonesia.

Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Deni Haryanto mengatakan, sambil menunggu aturan resmi penghentian sementara bebas visa itu turun. Saat ini pihaknya terus memperketat pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Saat ini pengetatan pengawasan alat angkut orang dan barang yang masuk dari Tiongkok atau negara asal wabah coronavirus terus kami lakukan,”ujarnya Selasa,(4/2/2020).

Imigrasi lanjut Dia, akan menolak Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Bintan apabaila sedang terjangkit penyakit menular apapun. Karena membahayakan lingkungan dan kesehatan bagi penduduk Indonesia.

Penolakan itu, dilakukan sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu pejabat imigrasi menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.

�Saya sudah minta petugas imigrasi yang langsung berhadapan dengan penumpang maupun kru alat angkut, untuk menggunakan masker dan desinfektan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas. Terutama menghadapi mereka dari negara yang terjangkit Coronavirus,� jelasnya.

Imigrasi berharap, tidak ada wabah Coronavirus sampai ke Bintan, dengan melakukan segala upaya, sesuai dengan Stabndard Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

Penulis:Hasura