
PRESMEDIA.ID,Bintan- Lima tersangka pelaku penangkap ikan dengan menggunakan bom (Ilegal fishing) yang diamankan masyarakat dan Polsek Tambelan, di Pulau Pejantan, Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan, akan dibawa ke Kota Tanjungpinang, Kamis (6/2/2020) besok.
Ke Lima tersangka ABK Pemegang Selang itu adalah, Lasiba Bin La Abu (47), ABK Koki, Zuliardi Bin Mis (28), Tekong Kapal sekaligus perakit bom, La Ane Bin Hamsi (38), ABK Es Ikan, Jero Bin La Ode (36), dan ABK Penyelam, Ary Bin Syamsudin (30).
Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson mengatakan, ke lima pelaku merupakan nelayan asal Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka ditangkap karena mengebom ikan di Perairan Tambelan.
“Mereka ditangkap dari 27-31 Desember 2019 lalu. Dan sudah selessi menjalani pemeriksaan di Polsek Tambelan dan akan segera dilimpahkan ke Polres Bintan,”ujar Alson, Rabu,(5/2/2020).
Ke Limanya Lanjut Alson, akan diberangkatkan ke Tanjungpinang, dalam rangka pelimpahan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri dan penyerahkan tersangka beserta Barang Bukti.
Rencana besok akan kami bawa dari Pulau Tambelan ke Kota Tanjungpinang dengan menumpangi Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 83,”sebutnya.
Selama dalam perjalanan, pelaku akan dijaga dan dikawal ketat oleh 7 personil bersenjata lengkap. Tujuannya agar para pelaku tidak kabur dan tidak berbuat hal nekat selama pelayaran yang menelan waktu 23 jam itu.
“Kita berangkatkan hari ini Jam 9.00 WIB. Pelayaran dari sini ke sana menelan waktu sekitaran 23 Jam, maka kelima pelaku akan sampai di Tanjungpinang Jam 7.00 WIB,” jelasnya.
Selain pelaku, 7 personilnya juga membawa barang bukti ke kapal perintis tersebut. Antara lain lima buah bom ikan rakitan siap ledak, tiga pasang sepatu boots merk jando, dua buah jaring cedok ikan, satu helai celana selam, dua buah pemberat timah, satu gulung tali rapia, 36 sumbu api, setengah karung Amonium Netrat dengan berat 13 kg.
Berikutnya selang kompresor sepanjang 20 meter, satu unit GPS merk Furuno dan kepala GPS lengkap dengan kabel, dua buah kaca mata selam, dua buah alat pernapasan dalam air, dua buah kotak korek api, dua buah Hp Nokia.
Setelah sampai di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Mobil dari Polres Bintan akan menjemput dan membawa pelaku ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu yang berjarak sekitar 35-40 Km dari pelabuhan,” ucapnya.
Penulis:Hasura












