
PRESMEDIA.ID, Bintan – Bersempena hari raya Imlek 2572 atau bertepatan dengan 12 Februari 2021 ini, seorang napi kasus narkoba keturunan Tionghoa telah diajukan untuk menerima masa potongan tahanan (remisi.
“Kebetulan untuk Imlek tahun ini, hanya ada satu warga binaan saja yang akan dapat remisi Imlek. Kita sudah ajukan remisi itu ke Kanwil Kemenkumham Kepri,” kata Kepala Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Hidayat kepada PRESMEDIA.ID, Kamis (21/1/2021).
Wahyu menambahkan, napi yang diajukan terima remisi itu adalah Salikun. Dia adalah napi kasus narkoba keturunan Tionghoa. Napi tersebut telah menjalani masa tahanan di Lapas Umum selama 4 tahun.
Wahyu menambahkan, selama menjalani masa tahanan. Salikun telah menunjukkan perubahan perilaku atau berkelakuan baik. Kemudian dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga napi ini sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Maka dari itu, kita ajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan. Namun keputusannya nanti berapa jumlah pastinya tergantung dari Kanwil,” demikian Wahyu.
Penulis : Hasura
Editor : Ogawa
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












