PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Jajaran Polres Bintan mengaku, sempat kejar-kejaran dengan tiga kurir Narkoba jaringan Internasional di Nintan, sebelum mengamankan 118.521 Kilo Gram Sabu didalam Koper dan kap mobil, Jumat,(30/8/2019) malam.
Kapores Bintan AKBP.Boy Herlambang diampingi Kabid Humas polda Kepri Kombes Pol.S Erlangga mengatakan, pengungkapan 3 tersangka narkoba sabu JF (37), SY (38) dan ZH (36) yang bekerja sebagai supir bus anak sekolah, diawali dari informasi yang diperoleh dari Polsek Bintan Utara, yang menyatakan akan ada transaksi narkoba didaerah Sakera kecamatan Bintan Utara.
“Selanjutnya anggota Polsek bersama jajaran Polres melakukan kegiatan penangkapan terhadap pelaku JF (37) di daerah Sakera pada Jumaat (30/8/2019) malam,” ujar Boy pada wartawan di Mapolres Bintan, Rabu,(4/9/2019).
Saat ditangkap, JF (37) sedang menggunakan mobil Fortuner. Dan ketika digeledah, ditemukan beberapa bungkus sabu dari dalam mobil. Dari penangkapan Jf lanjutnya, dilakukan introgasi, dan mengaku masih menyimpan sejumlah barang sabu dirumahnya di jalan Antasari Gang Ria, Kecamatan Teluk Sebong Bintan Utara.
Saat itu, anggota langsung menuju rumah pelaku, dan menemukan Sy (38) disana.Saat digeledah kembali ditemukam 3 koper besar berisi narkoba pada malamnya.
“Dan saat koper dibuka ditemukan 99 bungkus besar yang berisikan sabu. Sari penggeledahan lanjutan yang dilakukan, kembali ditemukan 3 bungkus besar dan 1 bungkus sedang sabu di dalam mesin cuci,”ungkapnya lagi.
Tidak hanya selesai didasana, saat dilakukan penggeledahan pada mobil Kijang Kapsul warna biru BP 1126 Ta, yang juga berada di kediaman Jf, Polisi kembali menemukan ditemukan 17 bungkus sabu. Dan dari pengakuan ke dua tersangka, pihaknya juga dikoordinir dan diperintahkan pelaku berinisial Zh (36) yang diamankan ditempat berbeda.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasik disita sebanyak 120 paket besar sabu dengan berat kotor 125 Kg, dan ketika di timbang di pegadaian, dengan total berat bersih seluruhnya 118,521,92 kg,”jelasnya.
Atas perbuatanya, ketiga kurir narkoba sindikat internasional itu, ditetapkan tersangka dan dijerat drngan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 atau Pasal 132 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Presmed6)
Komentar