
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Tersangka Dl (49) ayah angkat pelaku tindak pidana asusila terhadap korban Bunga (17), diduga nekat menyetubuhi anak angkatnya karena didasari rasa suka dan dorongan nafsu. Rasa suka dan dorongan nafsu tersangka itu, terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi serta barangbukti pesan singkat Whatsap tersangka dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Ali mengatakan, rasa suka itu nampak dari pesan Whatsap pelaku dengan korban yang terlihat mesra. Selain itu juga didorong oleh nafsu dari diri pelaku. “Dari pengakuanya, tersangka DL mengangkat korban menjadi anaknya, sejak korban berusia 5 tahun, dan saat ini korban kuliah di Tanjungpinang,”ujar AKP Efendri Ali di Mapolres Tanjungpinang, Senin(15/9/2019).
Sedangkan pelaku Ju, yang merupakan pacar korban, lanjut Ali, tega menyetubuhi korban dengan bujukan dengan alasan karena tersangka tidak ingin korban dimiliki oleh orang lain. “Tersangka mengaku takut korban dimiliki oleh orang lain,”sebut Ali.
Sebelumnya, Korban Bunga (17) Mahasiswi salah satu iniversitas yang menjadi korban asusila pacar dan ayah angkatnya. Korban mengaku digilir dalam dua hari berturut-turut di rumahnya km 14 jalan Tanjung Uban. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali mengatakan, atas perbuatan asusila ini, ayah angkat korban inisial Dl (48) dan pacar korban Ju (18) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kronologis kejadian, jelas Efendi Ali, pencabulan pertama dilakukan Ju yang merupakan pacar korban pada Senin,(19/8/2019) di rumahnya Km 14 jalan Tanjung Uban. �Awalnya pelaku Ju yang merupakan pacarnya mengunjungi korban di rumahnya. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi korban,�jelas Efendi Ali.
Selanjutnya, hanya berselang satu hari, ayah angkat korban, tersangka Dl datang dari Tambelan berkunjung ke rumahnya di Km 14. Dalam kunjunganya itu, ternyata Dl juga memiliki niat untuk menyetubuhi korban.
Sekitar pukul 00.00 Wib,Selasa (19/8/2019), Dl mengendap-endap masuk kedalam kamar korban, dengan cara paksa Dl merogol dan memperkosa korban disertai dengan ancaman. Dan saat itu tersangka Dl berhasil melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi korba.
Tidak puas hanya satu kali, sekitar pukul 04.00 Wib pagi, Dl kembali menggarap dan menyetubuhi korban dengan cara mengancam, hingga dalam satu malam tersangka Dl menyetubuhi korban dua kali.
Atas perbutanya, Tersangka Dl dan Ju dijerit dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Presmed6)