
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum ringan, hanya denda Rp5 juta penjual minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin di Starpoll Cafe Kijang Bintan Timur.
Dalam putusan, Hakim menyatakan, Pemilik Starpool Cafe, Apnal Jony alias Ahuat terbukti bersalah, melanggar pasal 21 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 huruf a peraturan daerah Kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Menanggapi ringannya putusan hakim pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, minuman beralkohol yang diperjualbelikan Starpoll Cafe hanyalah alkohol dibawah 5 persen.
“Begitu juga dengan barang bukti minuman beralkohol yang diajukan ke persidangan. Total barang bukti juga senilai lebih kurang Rp2 juta. Hanya mikol kaleng,” kata Boy, Senin (18/3/2024).
Didalam persidangan, lanjutnya, hakim juga sempat menanyakan barang buktinya pada Polisi dan Polisi menyatakan, hanya minuman kaleng beralkohol itu yang diamankan.
Selain itu, Majelis Hakim menyebut juga tidak menganggap tuntutan penyidik dalam kasus ini, karena dalam Tipiring tidak ada tuntutan.
Sebelumnya, Apnal Jony alias Ahuat, dihukuman ringan hanya denda Rp5 juta subsider 8 hari kurungan oleh hakim PN Tanjungpinang, karena terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin di Starpoll Cafe Kijang kota, Bintan Timur.
Putusan dijatuhkan Hakim tunggal Sayed Fauzan dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terdakwa Apnal Jony alias Ahuat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/3/2024).
Dalam putusan, Hakim menyatakan terdakwa yang merupakan pemilik Starpoll Cafe di Bintan Timur Kijang ini, terbukti bersalah melanggar pasal 21 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 huruf a peraturan daerah Kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp5 juta subsider 8 hari penjara,” kata Fauzan.
Sementara itu, untuk barang bukti mikol sebanyak 180 kaleng, dirampas untuk dimusnahkan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Penyidik Polsek Bintan Timur sekaligus sebagai Penuntut Umum yang sebelumnya men tuntutan Pelaku dengan denda Rp 45 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur