
PRESMEDIA.ID, Bintan – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan (Hs) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Jumat (7/6/2024) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penahanan terhadap tersangka Hasan, dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses hukum dan melengkapi berkas penyidikan.
“Penahanan tersangka (Hs), dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Riki Ismoyo pada sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Berdasarkan hasil gelar, disepakati bahwa terhadap tersangka Hs bisa dilakukan penahanan.
Penahanan ini sebutnya, dilakukan apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan tersangka Hs baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersangka Mr dan tersangka B.
Karena tiga tersangka yang ditetapkan Polisi dalam kasus dugaan Pemalsuan surat tanah ini, memiliki peran masing-masing.
Adapun peran masing-masing, tersangka Hasan adalah mantan Camat Bintan Timur, kemudian tersangka M.Ridwan adalah Mantan Lurah Sei Lekop MR dan tersangka Budiman adalah honorer Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka Hs dan tersangka Mr serta tersangka B, masih terus dilakukan penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengatakan dalam pemeriksaan tersangka Hs dicerca dengan 55 pertanyaan seputar pemalsuan Surat Tanah saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 di Bintan.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan juga memberikan keterangan dengan kooperatif.
“Setelah pemeriksaan, kami juga melakukan gelar perkara, dan berkesimpulan bahwa tersangka Hs telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan usai dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Marganda.
Penahanan Hs ini lanjutnya, sama dengan penahanan yang telah dilakukan penyidik Polres Bintan pada dua tersangka Mr dan B sebelumnya.
Kedua tersangka Mr dan B, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur ini.
“Jadi Penahanan yang kami lakukan terhadap Hs ini, berkaitan dengan tersangka Mr dan tersangka B yang sebelumnya telah kami tahan bulan lalu,” sebutnya.
Penahanan ini sebut Kasat reskrim juga untuk mempercepat proses penyidikan berkas perkara ke tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan itu.
“Saat ini penyidik terus merampungkan penyidikan sesuai dengan petunjuk Jaksa dan kalau berkasnya sudah rampung, Minggu depan akan kembali kami kirimkan ke JPU,” ujarnya
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi