PRESMEDIA.ID, Bintan – Kapolres Bintan AKBP Ricky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson membenarkan, tidak pernah melimpahkan SPDP dan berkas perkara kasus Laka Lantas meninggal dunia ke Kejaksaan dan Pengadilan selama 2023.
Kapolres melalui Kasi Humas beralasan selain dihentikan karena perdamaian, saat ini perkara laka lantas yang mengakibatkan kematian (Meninggal dunia-red) juga masih ada yang dilakukan dalam proses penyelidikan.
Penghentian penyelidikan dan penyidikan, lanjut Missyamsu Alson, dilakukan karena kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke dalam proses penyidikan.
“Iya benar tidak ada SPDP atau (Berkas) perkara Laka Lantas yang kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bintan. Karena perkaranya ada yang masih dalam proses penyelidikan serta karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut dikatakan Alson, bahwa dari data Polres Bintan, sepanjang 2023 sebanyak 103 Laporan kecelakaan lalu lintas terjadi di Bintan. dari jumlah itu, korban meninggal dunia sebanyak 7 jiwa, sementara sisanya, mengalami korban ringan dan berat.
“Disini kita jelaskan bahwa dari 7 korban yang meninggal dunia tersebut, 5 diantaranya sebagai tersangka dan 2 sebagai korban, bahkan satu kejadian kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor merenggut 2 jiwa di TKP sedangkan 1 jiwa lagi meninggal di Rumah Sakit beberapa hari kemudian, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2023,” ujarnya.
Untuk 2 dugaan sebagai tersangka, lanjutnya, saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan, dan saat ini, sudah ditemukan perdamaian kedua belah pihak yaitu antara tersangka dan keluarga korban yang meninggal dunia sehingga perkara tersebut tidak ditingkatkan ke Proses Penyidikan.
Dari 7 korban meninggal dunia akibat lakalantas di Bintan itu lanjut Alson, terdiri dari 5 Laporan Polisi atau 5 kejadian, selebihnya merupakan korban luka berat sebanyak 110 korban dan 72 korban dengan luka ringan.
Iptu.Missyamsu Alson juga menyampaikan, bahwa jika terjadinya kecelakaan lalu lintas atau Laporan Polisi, terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan untuk menentukan apakah laporan tersebut layak atau bisa ditingkatkan dalam proses penyidikan.
“Jika hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan Polisi tersebut bisa dilakukan proses penyidikan maka Polri akan melakukan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa, serta penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana yang diatur oleh KUHAP,” ujarnya.
Namun jika sebelum diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara, timbul kesepakatan antara calon tersangka dan korban atau keluarga korban berdamai, Kepolisian dikatakan, tidak bisa memaksakan harus melakukan penyidikan dan melakukan upaya paksa.
“Kita menghentikan proses penyelidikan tersebut tentunya mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau penyelesaian perkara di luar persidangan atau Pengadilan,” ujarnya.
Penyelesaian perkara kata Alson, juga harus terlebih dahulu melalui proses sesuai dengan Parpol nomor 8 tahun 2021 hal ini sesuai dengan semboyan “Salus populi suprema lex esto” yang diterjemahkan dengan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Ada lagi pepatah mengatakan dalam perseteruan antara kedua belah pihak “Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abuâ€, jadi kalau ada permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan kenapa harus diproses secara hukum karena kedua belah pihak akan sama-sama mengalami kerugian, namun proses penyelesaianya harus melalui prosedur sesuai dengan aturan,” tutup Iptu Alson.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar