Kasus TPPU Narkoba, Istri Ellen Sebut Suaminya Kontraktor Proyek di Tanjungpinang dan Batam

Sidang lanjutan kasus TPPU narkoba dengan Terdakwa Ellen berlangsung secara Virtual dengan genda mendengar keterngan saksi isteri dan paman terdakwa di PN Tanjungpinang (Foto:Roalnd/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana narkoba, dengan terdakwa Ellen terus bergulir di PN Tanjungpinang.

Bahkan, Sartika Rahmawati yang merupakan isteri terdakwa Ellen mengaku, suaminya adalah kontraktor yang sebelumnya memenangkan tender proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari kota Tanjungpinang dan pembangunan Puskesmas di Kota Batam.

Hal itu dikatakan Sartika, saat diperiksa sebagai saksi bersama Supirno paman terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/2/2021).

Dalam persidangan secara virtual itu, Sartika mengatakan terdakwa mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan kantor Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan Puskesmas Barelang di Kota Batam itu pada tahun 2015 dan 2016.

“Tapi saya tidak tahu perusahaan yang dugunakan saat itu PT apa,” kata Sartika Rahmawati setengah bertanya.

Sartika juga menyebutkan, waktu mendapatkan proyek itu, dia bersama terdakwa juga pernah ikut turun ke lokasi proyek.

Wanita yang mengaku menikah dengan terdakwa sejak tahun 2014 ini, juga mengatakan setiap bulan memperoleh uang belanja dari terdakwa Rp10 juta untuk keperluan rumah tangga dan pribadinya.

Namun saat ditanya majelis hakim, berapa penghasilan dan gaji suaminya itu perbulan, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tau gaji suami saya, per bulan hanya memberikan Rp10 juta saja,” kata Sartika.

Dalam persidangan ini, Sartika juga bercerita, ketika terdakwa ditangkap, saat itu tepat bersama dengan dirinya di Hotel Blitz Kota Batam.

“Tiba-tiba datang 6 orang dan memperkenalkan diri anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, ATM dan handphone saya diambil katanya untuk barang bukti,” jelasnya Sartika.

Sementara mengenai aset yang dimiliki oleh terdakwa, saksi mengakui ada berupa, satu unit rumah di jalan Batu Kucing Kota Tanjungpinang, yang dibeli sejak tahun 2019 oleh orangtua terdakwa.

“Satu unit rumah di Batu 5 Tanjungpinang yang dibeli oleh terdakwa pada saat sebelum menikah, dan satu unit rumah di Kota Batam yang dibeli pada saat setelah menikah tahun 2016,” ujarnya.

Selain itu, aset bergerak yang dimiliki terdakwa berupa satu unit mobil Toyota Corola Altis, juga diamankan BNN. Sedangkan satu unit mobil merk Honda Mobilio milik adik terdakwa yang dititipkan dirumah terdakwa.

“Saya tidak tahu berapa harga rumah dan mobil yang dibeli suami saya (terdakwa, red),” katanya.

Atas pembelian sejumlah asset itu, saksi mengaku, tidak pernah menanyakan dari mana uang terdakwa membeli rumah dan mobil tersebut.

“Setahu saya, suami saya kontraktor dan saya tidak pernah bertanya,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Supirno, bahwa terdakwa pernah mengerjakan pembangunan kantor camat Bukit Bestari di Dompak dan Puskesmas di Batam.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, terdakwa Ellen yang terjerat kasus TPPU Narkoba, bukan hanya memiliki perusahaan jasa kontraktor dan pengadaan barang lainnya. Terdakwa juga punya perusahaan di bidang valuta asing (Valas). Seperti PT Nusa Karya dan CV Jaya Gurindam Konsultan.

Penulis: Roland
Editor  : Ogawa

Komentar