Ini Kronologis Laka Maut Mobil Ertiga Vs Motor N-Max di Jalan Dompak Tanjungpinang

Anggota Lakalantas Satlantas Polresta Tanjungpinang saat turun ke TKP. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Anggota Lakalantas Satlantas Polresta Tanjungpinang saat turun ke TKP. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang masih menyelidiki kecelakaan maut mobil Ertiga BP.1437 A dengan motor N-Max BP 5443 IW yang menewaskan As, di Jalan simpang empat jalan Sultan Muhammad Syah atau dekat Stadion Glora Sri Tribuana pusat pemerintah provinsi Kepri Dompak-Tanjungpinang.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, kronologis kejadian kecelakaan dua kendaraan bermotor itu, berawal saat Mobil Suzuki Ertiga warna Abu-Abu plat merah BP.1437 A yang dikemudikan Rs, berjalan dari arah Kantor DPRD provinsi Kepri hendak menuju ke Kantor Gubernur Kepri.

Sementara sepeda motor Yamaha N-Max warna merah BP 5443 IW dikendarai As dengan membawa penumpang berinisial Sy , berjalan dari arah kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri hendak menuju kantor Gubernur Kepri.

Tepat di simpang empat jalan Sultan Muhammad Syah atau dekat Stadion Gelora Sri Tribuana, kedua kendaraan mengalami kecelakaan.

Akibat kejadian ini, pengemudi sepeda motor Yamaha N-Max inisial As, mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Sedangkan untuk penumpang sepeda motor N-Max inisial Sy mengalami luka-luka dan masih dirawat di Rumah Sakit TNI-AL.

“Sedangkan pengemudi Mobil Suzuki Ertiga inisial Rs, tidak mengalami luka. Kasus ini masih terus kami lakukan penyelidikan,” sebut AKP Syaiful Amri.

Sementar dua unit kedaraan mobil dan motor yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan dan telah diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang.

Saat lanjutnya, Penyidik Satlantas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat kejadian di TKP serta melakukan sketsa kecelakaan di lokasi kejadian.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur