Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan dan Penebangan Kayu di Lahan APL PT.Antam

Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap dugaan jual beli lahan PT.Antam dan Illegal logging pembabatan kayu di lahan PT.Aneka Tambang (Antam) di Kampung Kalang Tua, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP.MP.Limbong mengatakan, penyelidikan dugaan jual beli lahan dan dugaan illegal logging di kawasan PT.Antam itu, dilakukan dengan pengecekan ke lokasi Area Penggunaan Lain (APL) milik PT Antam di Kijang.

“Dari penyelidikan dan pengecekan yang kami lakukan. Benar terjadi pengambilan kayu. Tapi hal ini bukan merupakan illegal logging tetapi pencurian hasil hutan berupa kayu kawasan APL milik PT Antam,” ujar MP Limbong Selasa (6/2/2024).

Dan karenakan kasus ini bukan masuk dalam illegal logging karena lokasinya bukanlah hutan lindung lanjut MP.Limbong, maka harus ada aduan atau laporan dari pemilik lahan untuk diproses secara hukum.

“Sifat kejadian ini adalah delik aduan berupa pencurian kayu di lahan milik PT.Antam. Maka Kami melakukan koordinasi dengan PT.Antam Kijang. Agar segera membuat laporan atas pencurian kayu di kawasannya itu ke Polsek Bintan Timur atau Polres Bintan,” sebutnya.

MP.Limbong juga mengatakan, saat ke lokasi beberapa anggota polisi melakukan pengecekan terhadap kerusakan lingkungan akibat pencurian kayu serta dugaan lahan perusahaan BUMN itu diperjual belikan.

Sebelumnya, lahan milik PT.Aneka Tambang (Antam), di kelurahan Sei Enam Bintan Timur Kijang, diduga diperjualbelikan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Di Lahan milik perusahaan BUMN ini, juga dilakukan penebangan pohon yang sebelumnya ditanam untuk reboisasi pasca tambang.

Aktivitas illegal logging pembabatan pohon di kawasan lahan eks tambang PT.Antam ini, dilakukan sejumlah orang yang mengaku suruhan orang yang mengklaim lahan tersebut miliknya Senin (5/2/2024).

Batangan pohon berukuran kecil dan sedang, dibabat dan dipotong kemudian diangkut menggunakan sejumlah Lori untuk dijadikan bahan kayu arang.

Sebuah lori dengan BP.8272 TU juga terlihat memuat gelondongan kayu dari lahan milik negara itu untuk dijual.

Agus Mengaku Penggarap Lahan PT.Antam

Ditempat terpisah salah seorang warga bernama Agus, mengaku sebagai penggarap di lahan perusahaan Negara PT.Antam itu.

Lahan tersebut kata Agus, sudah digarap sejak 1998 dengan menanami berbagai macam tanaman.

Selain dirinya, lahan PT.Antam itu disebut Agus, juga digarap dan dikuasai sejumlah warga. Dan penggarapan itu sepengetahuan pejabat PT.Antam serta Lurah dan bahkan Camat.

“Banyak yang garap, bahkan ada yang menjual lahan garapanya ke warga lain, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan tanah, yang ditanda tangan Lurah serta Camat di Bintan,” sebutnya.

Sedangkan mengenai penebangan pohon di kawasan PT.Antam yang disebut garapannya itu, Agus mengatakan, jika sebelumnya dua orang warga Kijang yang meminta untuk mengambil kayu yang ada di lahan tersebut.

“Jadi yang mengambil kayu itu, ada minta ke saya dan saya bilang ambil aja, karena memang kayu-kayu itu membuat semak lahan yang sudah saya garap dan tanami,” ujarnya.

Terhadap pengambilan kayu di lahan garapannya, Agus mengaku tidak meminta imbalan, karena yang mengambil juga hanya cari makan, menebang kayu itu untuk kayu bakaran bata.

Tebang Pohon Cari makan

Ditempat terpisah, Tobias dan Leo mengakui menebang dan mengambil kayu di lahan garapan itu, seizin dan sepengetahuan Agus.

Keduanya, mengaku menebang kayu disana hanya untuk cari makan, dengan upah yang akan diterima dari pencari kayu Api untuk pembakaran Bata.

“Kami tak digaji, hanya ambil kayu api untuk tobong bata saja untuk cari makan,” sebutnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi