Ini Modus Tersangka Yr “Grogoti” Dana BPHTB Pemko Tanjungpinang

Yudi Ramdani Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah BPKAD Kota Tanjungpinang diperiksa Kajari
Tersangka YR saat diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengungkap modus tersangka Yr dalam korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, dilakukan dengan cara menerima dan menginput data pembayaran pajak masyarakat dengan menggunakan aplikasi BPHTB.

Kendati hal itu bukan merupakan tugas dan fungsi tersangka, tetapi tetap dilakukan. Dan setelah menginput pembayaran ke sistim aplikasi BPHTB, tersangka tidak menyetorkan dana BPHTB warga itu ke kas penampungan pajak daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Inilah yang menyebabkan kerugian negara dari Januari 2018 sampai September 2019 hingga mencapai Rp.3,03 Miliar (bukan Rp.3,3 M sebagai ditulis sebelumnya),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Aditya Rakatama, Senin (21/12/2020).

Terbongkarnya kasus korupsi Pajak BPHTB ini lanjut Raka, terjadi pada bulan Oktober setelah adanya program integrasi data BP2RD dengan BPN Tanjungpinang. Tersangka yang saat itu sudah tidak bekerja di BP2RD lagi, tetapi masih tetap mengunakan data aplikasi sistim BPHTB-BP2RD Kota Tanjungpinang.

“Dan setelah ditelusuri, sistemnya seperti apa, kemudian dibuka di Komputer baru ketahuan, Tersangka yang sudah tidak bekerja di BP2RD lagi, masih menggunakan sistim BPHTB itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Penulis : Roland