Dituntut Pasal Berlapis, Tiga Terdakwa Korupsi Alat Praktek Disdik Kepri Ajukan Eksepsi

Proses sidang lanjutan dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi alat praktek otomotif di Disdik Kepri di PN Tanjungpinang.
Proses sidang lanjutan dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi alat praktek otomotif di Disdik Kepri di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Masih ingat kasus dugaan korupsi alat praktek otomotif Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tahun 2018, dengan tiga terdakwa masing-masing Damsiri Agus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dodi Sanofa selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Arif Zailani selaku kontraktor pelaksana pekerjaan yang diduga merugikan keuangan negara Rp777 juta?.

Pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/12/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang itu, mereka dituntut dengan pasal berlapis.

Untuk itu, ketiga terdakwa melalui para penasihat hukumnya (PH) akan menyampaikan eksepsi alias nota keberatan, atas pasal-pasal yang didakwakannya tersebut.

‘’Seperti diketahui, modus ketiga terdakwa ini diduga telah melakukan permufakatan jahat. Terdakwa Damsiri selaku PPK dan Dodi Sanova selaku PPTK, sebelumnya tidak melakukan survei harga dan barang. Mereka justru menerima spek harga dan barang langsung dari terdakwa Arif selaku kontraktor pelaksannya,’’ kata JPU, Doddy Gazali Emil kepada PRESMEDIA.ID usai persidangan.

Ia mengatakan, bila terdakwa Arif selaku pihak penyedia barang/jasa meminjam perusahaan atas nama CV Mandiri Sukses Bersama (MSB). Lantas pemenang tendernya telah ditentukan oleh kedua terdakwa Damsiri dan Dodi yaitu atas nama perusahaan CV MSB tersebjut.

“Sehingga lelang ditutup dan tidak ada yang dapat mengikutinya. Pemenangnya sudah ditentukan dari awal. Padahal pada pengadaan barang dan jasa nilai pagunya di atas Rp200 juta wajib dilakukan lelang terbuka. Sementara ini, nilai kontraknya Rp2,4 M,” tegas Doddy.

Lebih lanjut, Doddy mengungkap sejumlah kecurangan ketiga terdakwa lainnya. Semisal, harga barangnya di-markup, bahkan harus membelinya ke luar negeri. Yakni ke Austria. Hal ini kontan merugikan keuangan negara sebesar Rp772 juta dari nilai kontrak Rp2,4 miliar.

“Kerugian negara sudah dikembalikan. barang itu sudah ada di SMK Negeri 6 Batam dan SMK Negeri 1 Bintan Utara,” terangnya.

Atas perbuatannya, imbuh Doddy, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikorjo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Tak saja itu, ketiga terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Sementara itu, terdakwa Dody Sanova melalui penasihat hukumnya, Zudy Fardy dan Wilmar keberatan dengan dakwaan JPU, sehingga akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi secara tertulis.

“Karena dakwaan baru kami terima tadi, kami butuh waktu untuk mempelajari. Tetapi pada intinya kami tetap akan ajukan eksepsi,” kata Zudy.

Begitu juga dengan dua kuasa hukum lainnya yang mendampingi terdakwa Damsiri Agus dan Arif Zaelani mereka sama-sama akan mengajukan eksepsi.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setiyadi didampingi oleh anggota majelis hakim Jony Gultom dan Yon Efri menunda persaingan hingga 6 Januari 2021 mendatang.

Penulis : Roland