
PRESMEDIA.ID– Pemerintah mengatakan, rekonsiliasi dan persatuan bangsa menjadi alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta 1.178 orang terpidana lainnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan, bahwa langkah Presiden ini bertujuan menyatukan seluruh komponen bangsa dalam membangun Indonesia.
“Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama membangun negeri ini, apalagi dengan dukungan seluruh kekuatan politik,” ujar Supratman, Jumat (1/8/2025) di Jakarta.
Supratman juga menegaskan, keputusan ini murni hak prerogatif Presiden dan tidak bermuatan politis. Menurutnya, pengampunan tersebut tidak akan mempengaruhi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo sesuai dengan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Pasal 14 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Sebelum keputusan ini diambil, Presiden telah mengirim surat resmi dan mengutus dua menteri untuk berkonsultasi dengan DPR.
Menurut Pasal 2 dan 4 UU Darurat 11/1954, Amnesti menghapus semua akibat hukum dari tindak pidana dan Abolisi menghapus semua penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
Yusril menambahkan, bahwa dengan amnesti, Hasto tidak perlu mengajukan banding. Sedangkan dengan abolisi, proses hukum Tom Lembong dianggap tidak pernah ada.
“Sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong ini,” kata Yusril.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Sebelumnya Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dengan pemberian amnesti untuk Hasto ini, seluruh hukuman yang dijatuhkan dihapuskan. Sementara abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menghapus seluruh proses penuntutan terhadapnya.
Keduanya resmi bebas pada Jumat (1/8/2025) malam setelah Keputusan Presiden (Keppres) diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi