PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan segera dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman pendaftaran bakal calon (bacalon) kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau akan dibuka pada 24-26 Agustus, sementara pendaftaran resmi calon gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Persyaratan Umum Bacalon Kepala Daerah
Sebelum mendaftarkan diri, setiap calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran ke KPU. Selain dukungan partai Politik atau gabungan partai Politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD Provinsi untuk gubernur dan wakil gubernur serta 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol untuk bupati dan walikota di kabupaten kota, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Pasal 14 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pasangan bacalon Kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
-Warganegaraan Indonesia
-Berusia minimal 30 tahun untuk gubernur dan wagub
-Berusia minimal 25 tahun untuk Bupati dan Wabup serta walikota dan wakil walikota
-Pendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan kepemilikan ijaza yang dilegalisir
-Jika menggunakan gelar akademik, ijazah harus dilegalisir oleh lembaga atau kampus yang mengeluarkan. Jika kampus sudah tidak beroperasi, legalisir harus dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
Syarat Kesehatan dan Legalitas
-Calon juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dari puskesmas atau rumah sakit
-Surat bebas narkoba
-Surat sehat rohani dari RS jiwa
-Surat tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri,
-Surat tidak mempunyai tanggungan utang kepada negara dari Pengadilan Negeri
-Surat tidak pailit dari Pengadilan Niaga.
Persyaratan untuk Mantan Terpidana
Bagi bacalon yang merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, harus melewati masa jeda lima tahun setelah masa tahanan selesai.
Persyaratan tambahan meliputi:
-Dokumen pengumuman terbuka kepada publik, dilampirkan dengan surat dari pimpinan redaksi media massa yang mengumumkan beserta bukti tayang atau terbit.
-Surat Putusan Inkracht yang menunjukkan hukuman berapa tahun.
-Dokumen bebas murni dari Lapas atau Bapas.
Persyaratan untuk Pejabat dan ASN
Bakal calon yang berstatus sebagai penjabat gubernur harus memiliki dokumen pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Bagi ASN, harus melampirkan SK pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (Paslon).
Dokumen Visi dan Misi
Salah satu dokumen penting lainya yang harus disiapkan adalah visi dan misi program kerja pasangan calon yang disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) baik gubernur maupun bupati atau walikota.
Partai politik bersama pemerintah daerah melalui Bappeda dan Kesbangpol harus menindaklanjuti naskah visi misi dan program kerja bakal pasangan calon (bapaslon) untuk memastikan kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah daerah. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, diharapkan proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024
Adapun jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 adalah
1.Pada 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2.Pada 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3.Pada 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4.Pada 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5.Pada 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6.Pada 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7.Pada 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8.Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9.Pada 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10.Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11.Pada 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber: KPU-RI
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar