Li Qun Istri Sah Almarhum Sukardi Ahli Waris Taihe Group Limited

Kuasa Hukum Li Qun, Miftahudin Awe, SH dari Kantor Pengacara MAU & Rekan buat laporan ke Polda Kepri. (Foto: Kantor Pengacara MAU)
Kuasa Hukum Li Qun, Miftahudin Awe, SH dari Kantor Pengacara MAU & Rekan buat laporan ke Polda Kepri. (Foto: Kantor Pengacara MAU)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Li Qun istri sah almarhum Sukardi, dinyatakan menjadi ahli waris Taihe Group Limited, perusahaan yang berlokasi di Kampung Batu Licin, Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Wanita ini menjadi pewaris sepeninggalan suaminya almarhum Sukardi yang dinyatakan meninggal dunia pada 27 September 2023 lalu. Sukardi sendiri adalah CEO dari Taihe Group Limited.

Kuasa Hukum Li Qun, Miftahudin Awe, SH dari Kantor Pengacara MAU & Rekan, mengatakan, pihaknya menerima kuasa khusus Nomor 141284/SK-PDT/MAU/2023 dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi.

“Klien kami atas nama Li Qun adalah istri sah dari Almarhum Sukardi semasa hidupnya. Jadi dia adalah ahli waris dari Sukardi,” ujar Miftahudin Awe, kemarin.

Li Qun ini, kata Awe, sebagai ahli waris sah Sukardi berdasarkan dokumen Surat Pelaporan Nikah Luar Negeri, Nomor: B 411/472/XI/2023, tanggal 24 November 2023.

Kemudian, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nomor: 12/Pdt.P/2024/PN Btm, tanggal 22 Januari 2024 dan Akta Keterangan Hak Waris, Nomor: 10/Ket-HW/Not-XM/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Xanramaya, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Tanjungpinang.

“Jadi Li Qun ini istri sahnya mendiang Sukardi. Sehingga dia ahli warisnya, itu dibuktikan dengan surat penetapan dari PN Batam,” katanya.

Disinggung ada pihak lain yang mengaku ahli waris dan dikabarkan membuat laporan ke Polda Kepri, Awe mengakui adanya isu tersebut. Bahkan kata dia, pihak yang mengaku ahli waris itu membuat laporan ke Polda Kepri.

“Kami mendengar dan baca isu itu dari berita. Dalam berita itu, orang yang mengaku ahli waris Sukardi melaporkan ke Polda Kepri. Tapi sayangnya tidak disebutkan siapa nama ahli waris dan kuasa hukumnya yang telah membuat laporan ke Polda Kepri itu,” jelasnya.

Beredarnya kabar lanjutnya, sangat merugikan kliennya. Maka pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan ke publik bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Li Qun dari Kantor Pengacara MOA & Rekan tidak pernah membuat laporan tersebut.

Maka untuk menjaga nama baik kliennya, dia juga akan segera menyurati Polda Kepri perihal pemberitahuan sebagai kuasa hukum dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi.

“Surat yang kami ajukan ke Polda Kepri itu untuk menegaskan bahwa kuasa hukum ahli waris yang sah adalah kami. Jadi apabila ada pihak yang mengaku ngaku sebagai ahli waris Almarhum Sukardi melakukan tindakan hukum berupa pelaporan atau tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan klien kami agar mengkonfirmasikan ke kami sebagai kuasa hukum sebelum dilayani,” ucapnya.

Untuk diketahui, Almarhum Sukardi merupakan CEO dari Taihe Group Limited yang berdomisili di Batu Licin, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Sukardi meninggal dunia dikuatkan dengan Akta Kematian Nomor: 2101-KM-04102023-0001 tanggal 4 Oktober 2023, Sukardi disebut meninggal dunia pada 27 September 2023.

Dikutip dari taihegp.com, Sukardi memulai usaha pertamanya di Singapura pada 1980 dan mendirikan EJ Young Group of Companies pada tahun 1985 dengan omzet tahunan sebesar S$600 juta, kelompok investasinya meliputi hotel, real estate, konstruksi dan masih banyak lagi.

Pada tahun 1990 Sukardi terpilih sebagai salah satu dari “Sepuluh Pengusaha Muda Berprestasi Terbaik”. Kemudian pada tahun 2000 Sukardi mendirikan Sun City Group Holding Limited yang bisnis utamanya adalah mengekspor kayu dan lantai kayu Indonesia ke Cina.

Tahun 2008 Sukardi membuka toko utamanya di Shanghai dan diikuti oleh cabang dan waralaba di Beijing, Hangzhou, Kunming hingga Macau.

Namun, sepeninggal Sukardi, beberapa perusahaan di bawah naungan Taihe Group Limited disebut berhenti beraktivitas. Ratusan karyawannya sempat menuntut pembayaran gaji pada Oktober 2023. Hingga pada November 2023 gaji ratusan karyawan akhirnya dibayarkan.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com