Ini Tanggapan Maxim Atas Kasus Curat dan Percobaan Pemerkosaan Driver Ojek Online Maxim di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan tersangka MA dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan percobaan Pemerkosaan di Mapolresta Tanjungpinang Selasa (16/5/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan tersangka MA dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan percobaan Pemerkosaan di Mapolresta Tanjungpinang Selasa (16/5/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyedia aplikasi layanan transportasi daring Maxim Indonesia, menanggapi kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) dan percobaan pemerkosaan driver gojek online Maxim di Tanjungpinang.

Melalui surat tertulis Public Relations Specialist Maxim yang diterima media ini, Maxim Indonesia menyatakan, sangat menentang keras tindakan kekerasan/pelecehan seksual baik kepada penumpang maupun mitra pengemudi Maxim.

“Saat ini Maxim tengah berkoordinasi dengan pihak bersangkutan guna penanganan lebih lanjut.” ujarnya.

Maxim lanjutnya, juga telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya.

Selain itu, Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya.

Maxim selaku pihak aplikator penyedia layanan ride hailing di Indonesia, akan selalu berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penumpang yang menggunakan layanan kami.

Oleh karena itu, segala perbuatan yang melanggar norma dan hukum akan kami tindak secara tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bentuk tindakan Maxim ke pengemudi, juga dilakukan dengan pemblokiran akun hingga pendampingan jalur hukum akan dilakukan kepada mitra pengemudi yang terbukti melakukan tindakan kriminal.

Selain itu, jika hasil putusan hukum menyatakan bahwa mitra pengemudi tersebut terbukti bersalah, maka Maxim bersedia untuk membantu korban dalam kompensasi biaya pengobatan/pemulihan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).

“Maxim bekerja sama dengan YPPSI untuk memberikan bantuan perlindungan, keselamatan, dan santunan bagi mitra pengemudi maupun penumpang yang mengalami musibah saat menggunakan layanan Maxim,” ujarnya.

Pengajuan santunan YPSSI ini dapat dilakukan korban atau keluarga korban/ahli waris dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat dengan menyertakan dokumen-dokumen wajib atau dapat melalui e-mail di [email protected] dan laman https://ypssisocial.org/.

Sebagai tindakan pencegahan dalam keamanan dan keselamatan penggunaan layanan, aplikasi Maxim juga disebut menyediakan fitur “Berbagi Perjalanan” yang berfungsi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat penumpang saat sedang menggunakan layanan Maxim.

“Dengan fitur ini, penumpang bisa mengirimkan lokasi perjalanannya kepada orang terdekat melalui pesan Whatsapp maupun Telegram,” katanya.

Selain itu, jika penumpang sedang dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan saat melakukan perjalanan menggunakan layanan Maxim, penumpang juga bisa menggunakan fitur SOS Button di aplikasi.

“Kami terbuka untuk menerima berbagai laporan dari penumpang yang mengalami kendala atau keluhan saat menggunakan layanan di aplikasi Maxim,” ujarnya.

Oleh karena itu, Maxim disebut, juga memiliki layanan pengaduan melalui feedback yang tersedia di aplikasi dan juga memiliki tim penumpang Service yang tersedia di setiap kota operasional Maxim.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi