
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang anak putus sekolah asal Kelurahan Kijang Kota, nyaris dirudapaksa oleh penjaga perumnas, di sebuah rumah kosong waduk Kolong Enam Bintan.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan diselamatkan warga.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Benar seorang wanita masih dibawah umur nyaris jadi korban pemerkosaan. Korban ditemukan dan diselamatkan warga dalam kondisi seperti linglung di depan waduk,” ujar AKP Rugianto, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya lanjut Rugianto, Korban dilaporkan hilang dan kabur dari rumah oleh orangtuanya pada 28 Mei dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Informasi hilangnya gadis berusia 13 tahun ini juga sempat viral di media sosial,” ujarnya.
Dua hari kemudian tepatnya 29 Mei, korban yang baru satu bulan putus sekolah itu ditemukan oleh warga, kemudian dibawa ke RSUD Bintan.
“Hasil visum tim medis terhadap korban, menyatakan, kondisi orban lemah dan trauma,” ujarnya.
Namun demikian, tidak ditemukan ada luka akibat pemerkosaan maupun lainnya.
“Namun dari keterangan korban dia takut karena mau diperkosa oleh seorang pria,” jelasnya.
Dari keterangan korban ini, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian polisi berhasil membekuk pelaku berinisial Hi (21) yang merupakan penjaga Perumnas Tokojo.
“Saat ini pelaku telah kami tangkap dan ditahan di sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur,” sebutnya.
Saat ini sebut Rigianto, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut untuk mengetahui motif dan kronologis kejadian.
Sementara itu, terduga pelaku Hi mengaku, berjumpa dengan korban secara tidak terduga.
Ketika itu korban meminta tolong untuk membuka kode handphone. Setelah itu korban meminta pelaku mengantarnya.
Dikarenakan tidak ada tujuan dan hanya berkeliling, akhirnya timbul niat jahat. Pelaku akhirnya membawa korban ke sekitar wilayah Waduk Kolong Enam.
Di sekitar lokasi itu ada sebuah rumah kosong, korban dibawa oleh pelaku ke sana.
Dalam rumah kosong itu pelaku membawa korban dan meminta korban memeluk dan mencium korban.
Ketika hendak dipeluk dan dicium, korban langsung kabur ke luar rumah kosong tersebut dan berlari mencari pertolongan.
Hingga di depan kedai, tak jauh dari waduk korban diselamatkan oleh warga.
“Hanya mau minta peluk dan cium saja. Belum diapakan,” ucapnya.
Akibat percobaan pemerkosaan anak dibawah umur pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi












