Intel Kodim 0315/Bintan Tangkap Pengedar Sabu di Starpool Cafe Kijang, 10,85 Gram BB Diamankan

Dandim 0315/Tanjungpinang Kapten Inf Maswendra menggelar konferensi pers penangkapan pengedar sabu di Starpool Cafe dan Billiard Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.(Foto Kodim 0315/Tanjungpinang.
Dandim 0315/Tanjungpinang Kapten Inf Maswendra menggelar konferensi pers penangkapan pengedar sabu di Starpool Cafe dan Billiard Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.(Foto Kodim 0315/Tanjungpinang. (Foto:Kodim-Bintan) 

PRESMEDIA.ID– Personel Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di tempat hiburan malam (THM) Starpool Cafe dan Billiard, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Selasa (13/5/2025) dini hari.

Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf.Maswendra, mengungkapkan, operasi ini dilakukan berdasarkan hasil pengintaian Unit Intel di lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba.

“Penangkapan dilakukan oleh Danpos Bintan Unit Intel, Serka Helmi Yusuf Darussalam, bersama empat anggota lainnya,” ujar Kapten Maswendra dalam konferensi pers.

Penggerebekan lanjutnya, dilakukan sekitar pukul 01.50 WIB. Pelaku berinisial US (45), warga Tokojo, Kijang Kota, tertangkap tangan membawa tiga paket kecil sabu seberat 3 gram.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sisa narkotika seberat 7,85 gram di rumah kosnya. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti tambahan.

Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Total 10,85 gram sabu, 1 alat hisap (bong), 1 timbangan digital merk AOSAI, 1 kaca virex, 2 korek api gas, 3 unit handphone (Oppo, Samsung, Resmi), 1 bungkus rokok Mild, 20 lembar plastik bening kecil serta Uang tunai sebesar Rp 1.802.000, kartu ATM, jam tangan, kalung perak dan 2 cincin akik.

Intel Kodim ini juga menemukan 1 unit mobil Nissan March warna biru (Nopol: BP 1232 FR)

Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Kapten Maswendra menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Hasil pengembangan kasus memastikan tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam jaringan pelaku.

“Seluruh barang bukti dan pelaku akan kami serahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kapten Maswendra menegaskan bahwa Kodim 0315/Tanjungpinang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah tugasnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis :Hasura
Editor  :Redaksi