IRT Asal Kijang Jadi korban Pencurian dan Pemerkosaan Tetangga Sendiri

Anggota Polsek Bintan Timur sedang memeriksa pelaku. (Foto: Polsek Bintan Timur)
Anggota Polsek Bintan Timur sedang memeriksa pelaku. (Foto: Polsek Bintan Timur)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang Ibu rumah Tangga (IRT) asal Kijang Kota Bintan Timur inisial Na (23), menjadi korban pencurian dan pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, pelaku Me (33), Jumat (26/1/2024).

Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku Ma kemudian kabur ke Kota Batam.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan kejadian itu, dan saat ini Polisi telah mengamankan pelaku di Kawasan Sagulung kota Batam.

Penangkapan pelaku Ma, lanjutnya dilakukan atas laporan adik korban ke Polisi, atas pencurian, penganiayaan dan Pemerkosaan yang dialami korban.

Kronologis kasus kata Rugianto, berawal dari telepon korban Na ke adiknya, yang mengaku menjadi korban pencurian, penganiayaan dan pemerkosaan.

“Jadi korban itu dilarikan ke RSUD Bintan. Lalu korban memberitahukan kepada adiknya terkait kejadian yang dialami. Lalu adiknya buat laporan ke polisi,” ujar AKP Rugianto, Senin (29/1/2024).

Korban dibawa ke RSUD Bintan karena mengalami luka akibat dianiaya oleh pelaku. Diantaranya luka di leher dan memar di bagian paha sebelah kanan. Korban juga memberitahu bahwa pelakunya adalah tetangganya sendiri.

Setelah menerima laporan itu, kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mencari informasi mengenai keberadaan terlapor.

“Polisi ke tempat yang diduga persembunyian pelaku. Lalu ke lokasi pelaku pernah bekerja dan rumah keluarga pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa pelaku telah kabur ke Kota Batam.

Kemudian lanjut Kapolsek, pihaknya memerintahkan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku ke Batam.

Sesampainya di Batam dilakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sagulung. Lalu jam 22.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku kita tangkap di Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sei Binti, Kota Batam saat akan berangkat ke Pulau Bulang Kota Batam,” kata Rugianto.

Saat ditangkap dan diintrogasi, lanjutnya,
Pelaku Ma mengakui perbuatanya yang melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian.

“Keesokan harinya atau pada Minggu (28/1/2024), pelaku kami digelandang ke Mako Polsek Bintan Timur dengan melewati jalur laut,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrim di Polsek Bintan Timur Ma juga mengakui perbuatan yang dilakukan.

“Atas pengakuan itu, saat ini Ma kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pencurian, serta dilakukan penahanan,” ujarnya.

Atas perbuatanya lanjut Kapolsek Bintan Timur itu, Ma dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 363 K.U.H.Pidana.

Untuk proses penyidikan, Polisi juga akan meminta keterangan korban serta sejumlah saksi lainya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi