PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bulan Pertama tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan 15 pengedar narkoba sabu, ganja dan ekstasi di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba AKP.Arsyad mengatakan, penangkapan pengedar dan bandar narkoba di Tanjungpinang itu, dilakukan di beberapa tempat atas informasi dan penyelidikan yang dilakukan.
“Dalam satu bulan Januari 2024 ini, sudah 15 orang pengedar dan bandar yang kami tangkap di sejumlah tempat di wilayah kota Tanjungpinang,” katanya Senin (29/1/2024.
Ke 15 tersangka narkoba yang ditangkap lanjutnya, merupakan pelaku dari 9 kasus peredaran narkoba di awal tahun 2024.
“Dari jumlah itu, 13 orang diantaranya laki-laki dan 2 orang perempuan,” kata Arsyad, Senin (29/1/2024).
Dari tangan sejumlah tersangka narkoba ini lanjut Arsyad, juga diamankan 33,46 gram narkoba sabu dan 1,07 gram narkoba ganja.
Dari hasil penyidikan, Arsyad menegaskan dari 15 orang yang diamankan seluruhnya pengedar.
“Dan dari penyidikan yang kami lakukan, ke 15 orang ini adalah pengedar,” jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ke 15 tersangka narkoba itu dijebloskan ke penjara.
Ke 15 tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Kejari Baru Terima 14 SPDP Tersangka Narkoba dari Polresta Tanjungpinang
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, dari 15 tersangka narkoba yang diamankan Polisi itu, jaksa baru menerima 14 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ke 14 SPDP tersangka narkoba ini dilimpahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Untuk satu SPDP lagi belum,” ungkapnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar