
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selama 16 hari jadi ajudan bupati Bintan nonaktif terdakwa Apri Sujadi, saksi Arif Sumarsono mengaku menerima jatah pengaturan kuota Minuman Beralkohol (Mikol) dari PT.Tirta Anugrah Sukses sebesar Rp30 Juta.
Jatah titipan itu kata Arief. diterima dari seseorang yang tidak dikenal untuk membantu kegiatan 17-an warga kelurahan Toapaya Asri.
Arif Sumarsono yang saat ini menjabat sebagai Camat Gunung Kijang ini bercerita, pada 2016 dia sebagai ajudan Bupati Bintan hanya 16 hari, setelah itu dia menjabat sebagai Lurah Toapaya Asri.
“Saya tidak kenal dengan Ganda Tua Sihombing, dan Sabar,” ujarnya saat ditanya Jaksa KPK dalam sidang lanjutan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di PN Tanjungpinang, Kamis (17/2/2022).
Arief mengatakan, penerimaan dana dari perusahaan penerima kuota Mikol di BP.Kawasan itu, berawal ketika menjelang 17 Agustus. Saat itu warga memberi Proposal kegiatan perlombaan kepadanya, untuk disampaikan ke terdakwa Apri Sujadi yang saat itu menjadi Bupati.
“Saya sampaikan ke Pak Apri, katanya nantilah lagi pusing sekarang,” ucapnya.
Beberapa hari kemudian lanjut Arif, seseorang yang tidak dia kenal menghubunginya dan memberikan uang sebanyak 2 kali di Pujasera Pasar Tani Km 16 Bintan.
“Buka kaca mobil, dia menyampaikan ini ada bantuan untuk masyarakat, saya tanya jumlahnya, kata dia Rp15 juta,” ujar Gunung Kijang ini.
Sementara itu Jaksa KPK mengatakan, bahwa saksi pengurus Tirta Anugrah Sukses saksi, Wiyono dalam BAP dan keteranganya di PN Tanjungpinang, mengaku ada 4 kali memberika uang kepada Arief Sumarsono.
Pemberiaan itu terjadi pada 30 Maret 2017 sebesar Rp10 juta, Kemudian 3 Agustus 2017 Rp 10 juta. Selanjutnya di 2018 Rp 50 juta, dan 5 Maret 2019 Rp50 juta.
“Uang itu juga tercatat di pembukuan PT.Tirta Anugrah Sukses yang merupakan distributor Minuman beralkohol yang mendapat dan menerima kuota Mikol dari BP.Kawasan Bintan,” tegas Jaksa.
Atas penyampaian Jaksa KPK itu, Arief Sumarsono membantah-nya, dan mengatakan hanya menerima dua kali.
“Kami terima hanya dua kali di Pasar Tani, tidak ada selain itu,” bantah Arief.
Hingga menjelang magrib, ketika berita ini ditulis, sidangan peemriksan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol dengan terdakwa Apri Sujadi ini, masihterus berlanjut di PN.Tipikor Tanjungpinang.
Sejumlah saksi yang akan diperiksa adalah saksi Ismail sebagai Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, Rofinatul selaku ASN Peneliti Badan Litbang Kemenkes RI dan Rofiq Ali sebagai Pengawas Farmasi Dan Ahli Gudang BPOM.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi