Jadi Kurir Narkoba Sabu 148,58 Gram, Terdakwa Novirianti Dihukum 7 Tahun Penjara

Terbukti jadi Kurir Narkoba Sabu 148,58 Gram, Terdakwa Novirianti Dihukum 7 Tahun Penjara
Terbukti jadi kurir narkoba Sabu 148,58 Gram, Terdakwa Novirianti dihukum 7 Tahun penjara (Foto:Roalnd/ presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti jadi kurir narkoba sabu 148,58 gram, terdakwa Novirianti Saputri dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan Hakim Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Novarina Manurung dan Topan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/4/2022).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 148,58 gram.

Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya terdakwa dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Hakim.

Sedangkan barang bukti narkoba sabu sebanyak 2 paket dengan berat 148,58 gram dan seperangkat alat hisap (bong) dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna gold dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Hakim PN Tanjungpinang ini, lebih ringan 2 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara.

Atas putusan itu terdakwa Novirianti Saputri yang didampingi Penasehat Hukumnya Anur Syarifudiin menyatakan menerima. Sementara Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Novirianti Saputri ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dirumahnya jalan Brigjen Katamso nomor 13 Gang Kulim RT 01/RW 08 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang pada Selasa (28/9/2021) lalu.

Sebelum ditangkap, terdakwa mendapatkan perintah dari Hotman untuk mengambil narkoba di Bintan Center dan agar membawa Narkoba sabu itu pulang kerumahnya untuk disimpan.

Dari penangkapan terdakwa, Polisi juga menyita barang bukti duaa paket narkoba jenis sabu dengan berat 148,58 gram di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di tumpukkan pakaian keranjang.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Komentar