BPJS-TK-Tanjungpinang

Kurir Narkoba Sabu Terdakwa Revan Raskin Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

Sidang Online, Terdakwa Narkoba sabu Rivan Raski dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara karena terbukti menjadi kurir narkoba sabu.(Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Revan Raski terdakwa pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 35,85 gram dituntut 7 tahun penjara denda Rp 2.5 miliar subsider  6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/9/2021).

Dalam tuntutan Jaksa menyatakan, terdakwa Revan Raski terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 35,85 gram.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2.500.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” kata Tri.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Terdakwa Revan Raski ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang saat mengambil narkoba jenis sabu di Jalan Kuantan Gang Putri Ledang 12 Kelurahan Kota Piring Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis(22/4/2021).

Ketika digeledah, Polisi juga menemukan satu paket kecil bungkusan plastik bening didalam kotak rokok yang didalamnya terdapat narkoba sabu. Selain itu Polisi juga menemukan 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 35,58 gram dari dalam bagasi jok sepeda motor terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra serta didampingi oleh Majelis Hakim, Novarina Manurung dan Sacral Ritonga menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Komentar