
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jadi Makelar atau perantara jual beli tanah. Terdakwa Hariadi alias Sung Chuang bersama komplotannya, menipu saksi Cheng Liang Rp 4 miliar.
Hal itu dikatakan saksi Cheng Liang saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Riki Putra (ASN Kelurahan) dan terdakwa Chandra Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/3/2022).
Kepada majelis hakim saksi Cheng Liang, mengatakan perkenalannya dengan terdakwa Hariadi alias Sung Chuang berawal dari tawaran membeli lahan di Bintan.
Saat itu kata Cheng Liang, terdakwa Hariadi menawarkan ada lahan 4 hektar di RT 04/RW 03 Jalan Indun suri (Depan dealer Yamaha) Kelurahan Tanjung Permai Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan yang mau dijual.
Kepada saksi, terdakwa mengatakan, jika lahan tersebut adalah milik Supriati dengan hak kepemilikan surat tebas nomor:0008/TU/1961 atas nama Haji Husin.
“Kata Panjang (Terdakwa Hariadi-red) pemilik lahannya butuh uang, karena ibunya sedang sakit, sehingga mau menjual lahan miliknya. Kalau bisa belilah,” ujar Cheng Liang menirukan ucapan Hariadi.
Atas pemberitahuan itu, selanjutnya saksi setuju dengan perjanjian, pengurusan administrasi surat dan akta jual beli dilakukan oleh terdakwa Hariadi.
“Janjinya saya terima bersih, pengurusan surat-surat semuanya dia (Panjang-red) yang urus,” katanya.
Sedangkan mengenai harga lahan, Saksi mengatakan awalnya dikatakan terdakwa dijual pemilik Rp 230 ribu per meter persegi. Tapi dia bilang, “Nanti akan saya coba tawar dengan harga Rp.180.000,- per meternya,” sehingga Saksi Cheng Liang menyetujui.
Setelah itu lanjut saksi, Hariadi mengatakan, dari harga yang ditawarkan penjualan bisa kurang menjadi Rp.180.000,- per meternya. Sehingga total dana yang dibayarkan untuk pembelian lahan itu Rp 4 miliar dengan luas lahan 4 hektar.
Saksi juga menyebut, mengenai keterlibatan terdakwa Chandra dan Riki dalam kasus pemalsuan surat tanah itu, Diakuinya, hanya membantu terdakwa Hariadi untuk membuat surat tanah.
“Dia (terdakwa Chandra dan Riki-red) tidak ada menawarkan pembelian lahan itu ke saya. Tetapi Panjang yang menawarkan,” ujarnya.
Kepada saksi, Terdakwa Hariadi juga meminta agar saksi tidak memberitahukan mengenai harga pembelian tanah tersebut kepada Chandra.
“Alasannya nanti rugi, kata Panjang,” ujar saksi menirukan.
Sedangkan dalam pengurusan surat, Cheng Liang mengaku Hariadi selalu menemuinya di Batam. Bahkan dia mengenal terdakwa Chandra dari terdakwa Hariadi.
Setelah transaksi pembelian, Cheng Liang mengaku luas lahan yang dibelinya tidak sampai 4 hektar. Hal itu diketahui ketika terdakwa Hariadi datang ke Batam membawa dua surat Sporadik atas namanya.
“Pada saat itu, saya hanya menandatangani 2 surat sporadik, dan ukuran luas lahan didalamnya saat itu tidak ada. Waktu itu terdakwa Hariadi yang bawa surat ke Batam dan saya tanda tangan,” pungkasnya.
Atas kekurangan itu, saksi juga sempat bertanya pada terdakwa, tetapi oleh terdakwa meminta saksi agar menemui notaris pembuat akta jual beli.
Atas keterangan itu, terdakwa Chandra Gunawan dan Riki juga membenarkan. Hingga akhirnya sidang kembali akan dilanjutkan pada minggu depan.
Sebelumnya, lima sindikat mafia tanah Bintan yang melibatkan Lurah Tanjung Permai, staf kelurahan, Notaris Tanjung Uban dan warga sipil dalam kasus penggelapan dan pemalsuan surat secara berlanjut, mulai disidang di PN Tanjungpinang Selasa (15/2/2022).
Kelima terdakwa yang disidang secara terpisah itu adalah, terdakwa Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai bersama staf kelurahan terdakwa Riki Putra dan Candra gunawan, kemudian Notaris Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah, bersama satu warga sipil terdakwa Hariadi.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi