
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Mardi, nahkoda Kapal kayu tanpa nama, mengaku sudah dua tahun diperintah Habidin membawa kayu ilegal dari desa Centeng kecamatan Senayang Lingga ke Tanjungpinang.
Warga Lingga yang sebelumnya mengaku berprofesi nelayan ini, diperintahkan Habidin, pemilik dan pelaku utama ilegal logging di Lingga, untuk membawa kayu menggunakan kapal nya dari Desa Centing Senayang Lingga ke perairan Dompak Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan terdakwa Mardi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus ilegal logging di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/3/2022).
Dalam persidangan, Mardi mengatakan sekali membawa kayu dari Lingga ke Tanjungpinang diupah Habidin Rp 1 juta sedangkan ABK kapalnya Rp 500 ribu per Trip atau sekali berangkat.
“Dalam sebulan ada 4 kali trip kami angkut kayu, semuanya dari Lingga dan kayu itu milik Habidin,” jelasnya.
Terdakwa Mardi sebelumnya, ditangkap Sea Raider KP. Parikesit-7009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Dompak Tanjungpinang, pukul 14.30 WIB, Sabtu (13/11/2021) lalu
Saat ditangkap, Polisi mengamankan kayu olahan gergajian dengan sortimen kayu balok dan papan tebal dari kelompok jenis Kayu Rimba Campuran dan kelompok jenis kayu meranti dimana kelompok kayu meranti sebanyak 29 keping sama dengan 1.1656 meter kubik.
Selain itu, juga ditemukan kelompok kayu rimba campuran sebanyak 200 (dua ratus) keping sama dengan 8.1240 meter kubik dengan total keseluruhan sebanyak 229 keping sama dengan 9.2896 meter kubik.
Anehnya, dalam kasus ini, hanya Mardi yang ditetapkan Polisi sebagai Tersangka, sedangkan Habidin pemilik dan orang yang menyuruh Mardi membawa kayu dari Lingga itu hilang dan dimasukan Polisi dalam Daftar Pencarian Orang atau (DPO).
Atas perbuatannya, terdakwa Mardi dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana bunyi pada Pasal 37 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam dakwaan kedua, Mardi juga dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sidang kasus Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini, akan kembali dilaksanakan Majelis Hakim Riska Widiana didampingi Hakim anggota Topan dan Refi Damayanti satu minggu mendatang dengan agenda tuntutan.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi