Wabup Lingga Laporkan Aktivitas Pukat Trawl di Laut Kepri ke PSDKP

*PSDKP Janji Akan Lakukan Penertiban Kapal Pukat Trawl dan Cantrang di Kepri   *Berikut Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang Digunakan di Laut Indonesia

Wakil Bupati Lingga Neko W Pawelloy menemui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP, loporkan aktivitas Kapal Pukat Trawl dan Cantrang di Laut Kepri
Wakil Bupati Lingga Neko W Pawelloy menemui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP, loporkan aktivitas Kapal Pukat Trawl dan Cantrang di Laut Kepri (Foto:Aulia\)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy menemui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, melaporkan aktivitas ratusan Kapal Pukat Trawl dan Cantrang luar yang melakukan penangkapan ikan dengan alat yang dilarang di Laut Lingga dan wilayah Kepri lainya.

Hal itu dilaporkan Neko W Pawelloy, karena aktivitas sejumlah kapal pukat Trawl dan Cantrang itu, telah meresahkan dan mengganggu aktifitas Nelayan lokal khususnya di Kabupaten Lingga.

Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy mengatakan, kedatangannya yang saat itu diterima Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nur Awaludin, selain menyampaikan aspirasi Nelayan Lingga, juga melaporkan semakin banyaknya Kapal pukat Trawl dan Cantrang dengan tonase besar yang masuk ke wilayah laut Lingga serta kawasan laut lainya di Kepri dan mengganggu aktifitas Nelayan lokal.

“Sejumlah Kapal pukat Trawl dan Cantrang dari luar Kepri ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu aktivitas nelayan lokal di Lingga. Karena menggunakan Alat Tangkap Ikan (API) yang dilarang aturan dan UU,” ujarnya Jumat (12/8/2022).

Kondisi ini  lanjutnya, harus mendapat perhatian, karena dengan adanya aktivitas Nelayan luar dengan kapal tonase besar dan menggunakan pukat Trawl dan Cantrang sangat mempersulit nelayan lokal di Lingga.

“Nelayan lokal kita semakin sulit untuk mendapatkan ikan di wilayah lautnya sendiri sebab selain zona kawasan tangkapnya yang terbatas, Alat tangkapnya juga tradisional sementara nelayan luar datang dengan kapal besar dan menggunakan Trawl dan Cantrang, ini otomatis mengganggu perekonomian Nelayan lokal,” ujar Neko Wesha Pawelloy.

Selain melanggar aturan penggunaan Alat Tangkap Ikan yang boleh dan tidak boleh digunakan, sejumlah nelayan Luar yang masuk ke Lingga dan laut di wilayah Provinsi Kepri itu, juga diduga melanggar  zonasi tangkap yang tidak diperbolehkan aturan dan UU.

“Jadi atas hal itu kami melaporkan dan meminta ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nur Awaludin mengatakan sangat menyambut baik kedatangan wakil Bupati Lingga itu.  Adin Nur Awaludin mengatakan, Sudah menjadi tugas PSDKP untuk melindungi Nelayan kecil dan mengawasi penggunaan alat tangkap yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.

“PSDKP akan melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Lingga serta Nelayan setempat, untuk dapat menindak, Nelayan yang merugikan Nelayan lokal,”” kata Adin Nur Awaludin..

Untuk wilayah Zonasi, Tonase kapal dan Alat Tangkap Ikan, lanjut Dirjen PSDKP ini, sebenarya juga sudah ada aturan mainnya, demikian juga dengan alat tangkap yang bolehkan.

“Sebenarnya sudah ada aturanya, Alat Tangkap yang dibolehkan apa, zonasinya di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Adin Nur Awaludin, juga mengatakan Pelarangan Alat Tangkap Ikan Cantrang dan Trawl ini secara jelas sudah dilarang di Permen KP Nomor:18 Tahun 2021.  Ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia. Selain Cantrang, pemerintah juga melarang penggunaan alat tangkap Jaring seperti jaring hela, dengan jenis pukat, pukat hela dasar berpalang dan pukat hela dasar udang.

Berikut Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang Digunakan di Laut Indonesia
1.Pukat hela (trawl),
2.Pukat hela dasar (bottom trawl),
3.Pukat hela dasar berpalang (beam trawls),
4.Pukat hela dasar berpapan (otter trawls),
5.Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls),
6.Nephrops trawl (nephrops trawl).
7.Pukat hela dasar udang (shrimp trawl),
8.Pukat hela pertengahan (midwater trawls),
9.Pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls),
10.Pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls),
11.Pukat hela pertengahan udang (shrimp trawl),
12.Pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).
13.Pukat dorong dan pukat tarik (seine nets),
14.Pukat tarik pantai (beach seines),
15.Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines),
16.Dogol (danish seines),
17.Scottish seines Pair seines,
18.Payang,
19.Cantrang dan
20.Lampara Dasar.
Sumber:Permen KP Nomor:18 Tahun 2021

Sebelumnya, Dua kelompok nelayan dari Bintan dan Jawa, nyaris bentrok di laut Subi Natuna provinsi Kepri, akibat penggunaan alat tangkap ikan (API) Cantrang.

Nelayan Bintan pengguna alat tangkap Bubu mengaku merugi, akibat Nelayan pengguna alat tangkap Trawl dan Cantrang, menyapu alat tangkap bubu mereka yang dipasang di laut.

Siman salah seorang Nelayan Bintan pengguna alat tangkap Bubu mengatakan, pihaknya sangat dirugikan Nayan asal Jawa yang menggunakan alat tangkap Cantrang itu, karena ratusan alat tangkap Bubu-nya rusak disapu alat tangkap Cantrang yang digunakan.

“Kami bukan mempermasalahkan mereka menangkap ikan di laut sini (Kepri-red), tapi tolong jangan merugikan orang lain dengan penggunaan alat tangkap Cantrang dan menyapu alat tangkap Bubu kami,” ujar Siman di Bintan provinsi Kepri belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakan, yang menjadi pemicu kemarahan Nelayan Bintan pada Nelayan asal Jawa itu, adalah rusaknya sejumlah alat tangkap Bubu yang mereka pasang tersapu jaring pukat Cantrang yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta.

“Bagaimana tidak, kita turun laut berhari-hari dengan harapan dapat ikan, tapi malah alat tangkap Bubu kita yang dirusak akibat tersapu alat Cantrang mereka (Nelayan jawa-red),” ujarnya.

Selain menyapu alat tangkap Bubu Nelayan, penggunaan pukat Cantrang sebut Siman, sebenarnya juga dilarang secara UU, karena tidak ramah lingkungan dan merusak Biota laut.

“Praktek penangkapan ikan dengan alat Cantrang ini sebenarnya hampir sama dengan Pukat Harimau, karena seluruh jenis ikan dan biota laut lainnya, habis terangkat dan disapu jaring Cantrang dari dasar laut,” ujarnya.

Kejadian ini lanjutnya terus berlanjut dan seolah tidak ada yang menindak, kendati pihaknya juga sudah menyampaikan dan melaporkan ke Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Kepri bahkan ke PSDKP Kepri dan Kementerian Kelautan.

“Tapi Iya, mereka masih tetap melakukan penangkapan ikan dengan pukat Cantrang itu,” ujarnya.

Penulis :Aulia/Presmedia
Editor    :Redaksi